Duh, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram

- Redaksi

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap tiga perusahaan digital, yakni WhatsApp, Instagram dan Google.

Kominfo meminta WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Kominfo akan memblokir WA, IG, dan Google dalam empat hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Sementara, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Baca Juga :  Ini Penyebab WhatsApp, Facebook dan Instagram Down

Kominfo, kata dia, memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tambahnya.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Baca Juga :  5 Trik Tambahkan Musik di Status WA dan Baca Status WhatsApp yang Diprivasi

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Berita Terkait

Update jumlah pengangguran di Kabupaten Sukabumi, rangking berapa?
5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi
Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi
Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar
Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta
Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan
Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah
Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:40 WIB

Update jumlah pengangguran di Kabupaten Sukabumi, rangking berapa?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:34 WIB

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:01 WIB

Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:39 WIB

Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta

Berita Terbaru

DS, mengaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan - Ist

Tak Berkategori

Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:29 WIB

Tak Berkategori

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:10 WIB