PKL di Sukabumi Menolak Larangan Jual Rokok Batangan

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan di warung. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (23/12/2022).

Rencana pelarangan penjualan rokok eceran itu pun lantas disambut pro dan kontra dari masyarakat.

Iyan Permana, salah seorang penjual rokok eceran di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku keberatan dengan adanya larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanpa larangan itupun, saat ini penjualan rokok terbilang drop, terutama untuk rokok-rokok dari brand ternama.

Baca Juga :  Menanti janji Menteri LH sanksi perusahaan tambang penyebab bencana di Sukabumi

“Berat. Apalagi kalau dilarang menjual batangan. Kami sebagai pedagang kecil keberatan dengan larangan tersebut,” kata Iyan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (4/1/2023) sore.

“Jujur saja, selama ini dengan menjual rokok batangan merupakan cara kami mencari lebih seribu dua ribu Rupiah. Kalau sampai dilarang, gimana. Sekarang usaha apapun masih berat,” keluh Iyan.

Sementara, Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), RA Garlika Martanegara menilai, kebijakan itu tak akan berjalan dan justru akan menimbulkan masalah baru.

“Ini sebetulnya ada dua sisi, satu sisi ingin mengikuti negara maju, pajaknya tinggi dan tidak ada rokok ketengan. Contohnya, di Singapura itu kan tidak ada (rokok eceran),” kata Garlika, dikutip dari tribunjabar.id.

“Cuma permasalahanya ini kan income orangnya berbeda antara kita (Indonesia) dan Singapura,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tak Kuat Nanjak Truk Terguling di Cimanggu Sukabumi, Sopir Tewas

Garlika kemudian membandingkannya dengan Bangladesh, negara yang masih menjual rokok eceran. “Jadi, pada intinya bisa dilihat, penjualan rokok ketengan terbanyak itu di negara-negara yang masih minus lah,” ujar Garlika.

Dia mengatakan, aturan ini tidak akan berjalan mulus dan berpotensi banyak terjadi pelanggaran jika benar-benar diterapkan.

Pasalnya, dia menjelaskan, pengawasan akan menjadi tantangan terberat untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:45 WIB

Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131