5 Fakta Pria asal Kadudampit dan Kalapanunggal Sukabumi Maling di Yogyakarta

- Redaksi

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA, pemuda asal Sukabumi maling di Yogyakarta. l Istimewa

MA, pemuda asal Sukabumi maling di Yogyakarta. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Aksi nekad dua pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan tindak pidana pencurian hingga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahkan, saking nekadnya, kedua pelaku diketahui selalu menyempatkan diri mengontrak rumah setelah melakukan perjalanan jauh dan beraksi di tiga lokasi berbeda.

Namun sialnya, kedua pelaku akhirnya dibekuk polisi setelah kembali ke rumahnya di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 5 fakta maling asal Sukabumi nekad nyolong di Yogyakarta dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

1. Maling Dana Bansos di Kantor Pos

Dua pelaku pembobolan tiga kantor pos di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), MA (23) dan YY (28) mengaku mengincar dana bantuan sosial (bansos) sembako tunai saat melakukan aksinya.

Seperti diketahui bansos sembako tunai dibagikan lewat kantor pos. MA merupakan salah satu pelaku pencurian di dua Kantor Pos, tepatnya di Kantor Pos Kapanewon Kokap dan Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Kemudian di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

2. Mengincar Bansos Tunai

MA mengatakan, mereka kemudian memantau dan mempelajari lokasi sasaran. Keduanya berniat mengincar bansos tunai di kantor pos karena pengamanannya dirasa lebih longgar. YY membeli gerinda pemotong untuk melancarkan aksi.

“(Lebih memilih kantor pos) karena ada penyimpanan uang BLT dana sosial. Di bank lebih sulit,” kata MA.

Dua sekawan itu lantas beraksi di tiga lokasi pada bulan yang sama. “(Uang hasil pencurian) untuk setoran motor,” kata MA.

Pembobolan di Kantor Pos Panjatan Salah satu sasaran pembobolan adalah kantor pos yang berada di kelurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan.

Aksi pencurian itu diketahui oleh pegawai kantor yang masuk kerja pada Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 07.00 WIB.

Para pegawai menemukan ada bekas congkelan, dan eternit atau langit-langit jebol. Tidak ada barang yang dicuri. Namun, mereka tetap melaporkan ke polisi Polsek Panjatan hari itu juga.

Kantor pos melaporkan kerugian akibat kerusakan tersebut senilai Rp6.000.000. Polisi pun kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

3. Kantor Pos Rugi Belasan Juta Rupiah

Akibat aksinya tersebut, pihak Kantor Pos mengalami kerugian hingga belasan juta Rupiah. Selain itu juga kerusakan yang menelan biaya tidak sedikit.

“(Kantor Pos) Panjatan kosong. Kokap ada uangnya Rp5 juta. Bantul ada uangnya Rp10 (juta),” kata MA di kantor polisi, Selasa (21/6/2022) lalu.

4. Pelaku Warga Kadudampit dan Kalapanunggal Tujuan Piknik

Diketahui, MA merupakan warga Kampung Cipetir, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

MA mengungkapkan, dirinya tiba di Yogyakarta bersama YY (28) asal Kampung Sukamantri, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua pemuda itu datang ke Yogyakarta dalam rangka piknik. YY dan MA sempat menginap di Yogyakarta, lanjut mengontrak di Sedayu.

5. Dibekuk Polisi di Sukabumi

Polisi mengumpulkan barang bukti di lokasi berupa empat gelas air mineral, sembilan mata gerinda beserta kardusnya. Kemudian satu sarung tangan dari kain, satu alat scrap, almari brankas besi yang sudah bolong pintunya, potongan almari besi, pecahan plafon dan potongan gembok.

Polisi bisa mengidentifikasi ciri pelaku dari semua barang bukti yang terkumpul. Mereka lantas menyelidik hingga akhirnya bisa menangkap MA di rumahnya, di Sukabumi pada 13 Juni 2022, atau tepat satu bulan setelah pencurian terjadi.

“Satu pelaku lain (YY) masih dalam pencarian atau DPO,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.

Dari kasus pembobolan di kantor pos Panjatan, polisi menjerat MA dengan dugaan melanggar tindak pidana percobaan pencurian atau pengerusakan.

Polisi menerapkan pasal pelaku pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman hukuman sembilan tahun, dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Berita Terkait

Sukabumi-Pangandaran: Jalan poros selatan segera dibangun Pemprov Jabar
5+2 masalah sosial di Sukabumi, dari kemiskinan, pengangguran hingga lesbian
IDG: Tanpa bantuan pendapatan wanita Sukabumi, keluarga di kabupaten/kota bermasalah
Jumlah Gen Alpha Sukabumi: Karakteristik dan tantangan si pembawa perubahan
10 kecamatan paling tidak ideal di Sukabumi menurut standar WorldoMeters
Pendapatan Pemkab Sukabumi dari pajak pertambangan dan perkebunan, tak sebanding kerugian
Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras
BPS: Warga Kabupaten Sukabumi hanya belanjakan Rp41 ribu untuk pakaian per orang

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:01 WIB

Sukabumi-Pangandaran: Jalan poros selatan segera dibangun Pemprov Jabar

Kamis, 23 April 2026 - 13:50 WIB

5+2 masalah sosial di Sukabumi, dari kemiskinan, pengangguran hingga lesbian

Rabu, 22 April 2026 - 15:31 WIB

IDG: Tanpa bantuan pendapatan wanita Sukabumi, keluarga di kabupaten/kota bermasalah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:00 WIB

Jumlah Gen Alpha Sukabumi: Karakteristik dan tantangan si pembawa perubahan

Jumat, 17 April 2026 - 00:54 WIB

10 kecamatan paling tidak ideal di Sukabumi menurut standar WorldoMeters

Berita Terbaru

Lambang Muhammadiyah. l Istimewa

Internasional

Prediksi Muhammadiyah jika Iran kalah perang

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:55 WIB