Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com – LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Dinar Candy buntut aksi berbikini dalam memproses PPKM. Pelapor mendesak polisi mengusut kasus Dinar Candy hingga tuntas.

“Kami ingin proses hukum ini tentu sampai pada titik akhir dari penegakan hukum ya, putusan inkrah berkekuatan hukum tetap. Dalam artian ini tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita abaikan tetap harus dilanjut proses akhir,” kata Direktur Eksekutif LBH SEMMI, Gurun Arisastra, Kamis (5/8) dikutip dari news.detik.com.

Kasus ini bermula dari aksi protes Dinar Candy terhadap kebijakan PPKM. Dinar melakukan aksi protes dengan cara tidak biasa, Dia mengenakan bikini sembari membawa papan yang bertuliskan tentang protesnya soal PPKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8). Meski begitu, penahanan terhadap Dinar tidak dilakukan.

“Sementara tidak dilakukan penahanan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari gatra.com.

Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Polisi menyebut Indonesia memiliki norma agama dan budaya yang tidak diindahkan oleh Dinar Candy.

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari Dinar Candy kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” kata Azis dikutip dari news.detik.com.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru