Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Rp9 Triliun, Ini Rinciannya

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ridwan Kamil. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak Rp9 triliun.

Merespons hal itu, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Iapun menyebut telah menunjuk tim dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar untuk menanganinya.

“Tidak ada masalah, sudah dihadapi oleh bagian hukum kita,” kata Ridwan Kamil, Rabu (16/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkaitl nilai gugatan yang mencapai Rp9 triliun, Ridwan Kamil dengan santai menyebut tidak memiliki harta mencapai nilai tersebut. “Saya cek di rekening saya nggak ada (uangnya),” singkat Ridwan Kamil.

Diketahui, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, mengatakan kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun, Rp9 perak, totalnya. Imateriel 9 perak, materiil Rp9 triliun,” ujar Sutardi di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB