Begini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

Ilustrasi NPWP. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Kenapa Harus Punya NPWP?

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  1. NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  2. NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Simak caranya berikut ini:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki akun
  3. Klik “LOGIN” di pojok kanan atas laman
  4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  5. Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  6. Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  7. Jika sudah masuk ke akun, pilih menu “Informasi”
  8. Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”
  9. Klik tombol “Kirim e-mail”
  10. Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  11. Wajib pajak akan menerima notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  12. Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Baca Juga :  Diganti NIK, NPWP Bakal Dihapus

Berita Terkait

Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri
Rojali: Rombongan jarang beli, jajan seorang nongkrongnya rame-rame, bagaimana di Sukabumi?
Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung
Filosofi dan tema logo HUT ke-80 RI, download di sini berbagai ukuran
Trophy Tour Back to Back Champions di Sukabumi akhir pekan ini
Terusir dari Miss Indonesia 2025 karena pro Israel, Merince Kogoya salahkan netizen pro Palestina
Bunda Sukabumi wajib tahu, fenomena pick-me girl dan pick-me boy cenderung tak baik
Pengertian batas negara dan 6 foto garis demarkasi buatan manusia, unik dan nyeleneh

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 03:20 WIB

Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:07 WIB

Rojali: Rombongan jarang beli, jajan seorang nongkrongnya rame-rame, bagaimana di Sukabumi?

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:28 WIB

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:06 WIB

Filosofi dan tema logo HUT ke-80 RI, download di sini berbagai ukuran

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:14 WIB

Trophy Tour Back to Back Champions di Sukabumi akhir pekan ini

Berita Terbaru