sukabumiheadline.com – Warga negara Jepang dikenal disiplin dan taat aturan. Mereka juga terkenal memiliki toleransi tinggi dan pantang melakukan tindakan yang bisa merugikan warga lainnya.
Jika di Indonesia kita kerap dibuat jengkel oleh pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di kompleks-kompleks perumahan, maka pemandangan seperti itu tidak berlaku di Negeri Matahari Terbit.
Salah satu yang patut ditiru, adalah bagaimana warga Jepang berusaha membuat garasi mobil agar kendaraan mereka tidak diparkir di badan jalan, sehingga akan menggangu pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 5 bukti foto di bawah, bisa dilihat bagaimana warga Jepang menjadikan lahan milik mereka seefektif mungkin, sehingga setiap rumah memiliki garasi mobil untuk memarkirkan kendaraan mereka.

Di sisi lain, pemerintah Jepang membuat persyaratan ketat jika warganya ingin memiliki kendaraan pribadi. Salah satu syarat utama memiliki mobil di Jepang meliputi kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) yang sah.
Namun, pemerintah juga mewajibkan calon pembeli mobil memiliki sertifikat bukti lahan atau tempat parkir resmi atau disebut shako shomeisho yang jaraknya maksimal 2 km dari tempat tinggal.

Aturan tersebut tentunya berbeda dengan di Indonesia, di mana syarat memiliki lahan parkir tidak menjadi persyaratan utama. Karenanya, tidak heran jika di Indonesia banyak pemilik kendaraan memarkirkan mobil mereka di sembarang tempat.
Selain itu, calon pemilik mobil harus punya kartu identitas atau izin tinggal, serta pendaftaran asuransi wajib yang disebut jibaiseki hoken.
Syarat utama memiliki mobil di Jepang

Surat Izin Mengemudi (SIM): Harus memiliki SIM Jepang atau SIM Internasional yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di sana.
Bukti Tempat Parkir (Shako Shomeisho): Wajib melampirkan sertifikat garasi atau lahan parkir resmi yang diverifikasi oleh kantor polisi setempat dan ukurannya harus sesuai dengan dimensi mobil yang akan dibeli.

Dokumen Identitas: Menyiapkan kartu tanda penduduk lokal (juminhyo) dan kartu izin tinggal (zairyu card) bagi warga negara asing.
Asuransi Kendaraan: Wajib mendaftarkan asuransi pertanggungjawaban wajib (jibaiseki hoken).
Biaya Berkala (Shaken): Mempersiapkan kewajiban uji kelayakan kendaraan berkala dan pajak kendaraan tahunan.









