10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 10 orang anggota jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari beberapa lokasi dalam waktu berbeda belum lama ini.

Kesepuluh orang itu tercatat sebagai warga Sukabumi, masing-masing UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26). Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Sepuluh tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (2/8/2024).

Rita menuturkan 10 tersangka dalam 10 kasus yang diamankan dari 7 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Kecamatan Cikole sebanyak 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60.000.

Baca Juga :  13 Ribu Knalpot Bising dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi

Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari pengungkapan ini sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” tutur Polwan ke-2 yang menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan para pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba juga hasil informasi masyarakat yang dikembangkan dan hasil penyelidikan,” sambung dia.

Atas perbuatannya, lanjut Rita, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB