Hikmah puasa dalam manuskrip tua karya ulama Sunda jadi materi kajian di Jerman

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kitab tua - Istimewa

Ilustrasi kitab tua - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pesantren Kilat Ramadhan, pada Kamis (6/3/2025), terasa spesial karena kegiatan tersebut diisi Muhammad Nida Fadlan, Mahasiswa Doktoral Filologi Islam Indonesia Universitas zu Koln, dengan materi Hikmah Puasa Ramadhan dalam karya Kiai Hasan Mughni, ulama Sunda asal Kuningan Jawa Barat.

Pesantren Kilat tersebut digelar oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Jerman. Nida mengatakan bahwa kali ini ingin menyajikan kajian yang berbeda, yakni fokus pada kajian ulama Nusantara, terutama yang belum tersentuh oleh pengkaji turats di Indonesia.

“Saya ingin memfokuskan pada kajian ulama Nusantara. Karena pemateri-pemateri yang lain fokusnya ke ulama-ulama internasional, saya coba balik lagi ke kampung halaman, ke Indonesia. Utamanya daerah yang banyak tidak tersentuh pengkaji-pengkaji turats ulama di Indonesia,” katanya saat mengisi materi dalam Pesantren Kilat Ramadhan, yang dikutip sukabumiheadline.com dari kanal Youtube NU Jerman, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok alumni Pesantren Buntet Cirebon tersebut menyampaikan alasan dirinya memilih mengkaji salah satu karya ulama wilayah Sunda.

Menurutnya, Sunda merupakan wilayah besar yang belum banyak mendapat perhatian. “Ini wilayah besar tapi tidak banyak yang memberi perhatian ke sana.

Sedikit sekali. Para ulama juga selain menulis dalam karya-karya bahasa Arab juga menulis dalam karya-karya bahasa lokal,” ujar Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia ingin menunjukkan upaya keras para ulama terdahulu, mengenalkan Islam ke orang Indonesia yang tidak mengerti bahasa Arab. Ulama Jawa, Aceh, Sumatra, bahkan Sunda, menurutnya telah melakukan vernakularisasi Islam atau pelokalan Islam, atau dalam terminologi Gus Dur disebut pribumisasi Islam.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Harlah 1 Abad NU Dipusatkan di Sidoarjo

“Asalnya al-Qur’an dalam bahasa Arab, hadits bahasa Arab itu dilokalkan, biqodri uqulihim. Supaya mendapat Islam yang sama, tidak terlalu jauh, diterjemahkanlah Islam itu ke dalam bahasa lokal,” jelasnya.

Nida Fadlan menjelaskan bahwa Kiai Hasan Mughni (1913-1978) adalah salah seorang ulama Sunda asal Kuningan di abad ke-20. Ia merupakan cucu Kiai Hasan Maolani, yang memiliki nasab sampai ke Rasulullah SAW melalui jalur Sunan Gunung Jati Cirebon.

Ia pernah nyantri ke berbagai tempat, di antaranya ke Pesantren Ciwaringin, Ciamis, dan Lengkong. Selain itu, ia juga pendiri Pondok Pesantren Al-Ghoffaar Cikaso, Kuningan, Jawa Barat, yang memiliki banyak karya manuskrip berupa syair-syair berbahasa Sunda yang hingga kini belum dicetak atau dibukukan, salah satu karyanya tersebut adalah terjemah Maulid Diba’iy berbahasa Sunda.

“Menariknya, Maulid Diba’ itu diterjemahkan ke bahasa Sunda dengan bahar Madid. Menerjemahkan teks utuh bahasa Arab ke bahasa lokal. Dari puisi ke puisi lagi, ada qofiyah dan rimanya, bisa dilagukan,” ujar Nida.

Berikut adalah penjelasan Muhammad Nida Fadlan tentang Hikmah Puasa Ramadhan dalam karya puitis Kiai Hasan Mughni, Kuningan, yang ditulis dengan aksara Pegon dengan bahar Kamil:

46. Rukun Islam Kaopat Puasa Romdon ** Umat Islam wajib puasa Romadhon (Rukun Islam ke-4 adalah Puasa Ramadhan ** Dan hukumnya wajib bagi umat Islam untuk menjalankan puasa)

47. Puasa nurut parintahna pengeran ** Sangkan iman takwa panggih kabejaan (Puasa itu mutlak perintahnya Allah, puasa adalah urusan personal si shoim dengan Allah ** Semua umat Islam diwajibkan puasa, namun hanya orang yang beriman yang Allah undang untuk berpuasa, sehingga bisa mendapat predikat orang bertaqwa, sebab orang yang bertaqwa akan bertemu kebahagiaan.)

Baca Juga :  Didesak Klarifikasi Bantuan Rp1 Triliun untuk NU, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

48. Puasa teh nimbulkeun rasa sosial ** Karunya ke fakir miskin resep amal (Puasa itu harus menimbulkan rasa sosial, tak hanya sebatas menahan haus dan lapar ** Rasa sosial adalah sikap simpati, empati bahkan lebih tinggi ke fakir miskin dengan cara suka beramal, berbagi pada sesama. Sehingga banyak sekali gerakan sosial yang dimulai di bulan Ramadhan)

49. Ku puasa bisa lemah nafsu jahat ** Nafsu lemah kana ibadahna kuat (Puasa bisa melemahkan nafsu jahat ** Semakin lemah nafsu jahat maka semakin kuat inadahnya. Jika orang puasa berbuat jahat, seperti korupsi atau melemahkan orang lain, maka ia tergolong orang tak mendapat berkah puasa)

50. Ku puasa akal poek bisa caang ** Perkaramu sulit bisa jadi gampang (Puasa juga bisa menimbulkan akal yang lemah, suram, gelap, bisa berpikir lebih jernih ** Sehingga yang memiliki akal pikiran terang perkara yang susah jadi lebih mudah, realistis dan logis)

51. Jalma bodo mun puasa bisa pinter ** Saperti hileud nyacaka bisa hiber (Orang berpuasa kalau bodoh bisa jadi pintar, artinya menjadi lebih terbuka dan naik derajatnya menjadi orang-orang bertaqwa **

Orang puasa itu layaknya ulat. Puasa memang tak hanya dilakukan manusia namun binatang juga berpuasa. Ulat berpuasa supaya menjadi kupu-kupu dan bisa terbang.

Jika awalnya ulat merusak dan serakah, saat menjadi kupu-kupu menjadi lebih indah dan bermanfaat. Sehingga bagi umat Islam yang memiliki cita apapun untuk berpuasa) Syair kiai Hasan Mughni tersebut, kata Nida, merupakan tafsiran ayat Al-Quran, tepatnya Surah al-Baqarah ayat 183 dan Surah Ali Imran ayat 133-134. Ayat-ayat Al-Qur’an tersebut lalu dikonversikan ke bait bahasa Sunda yang puitis.

Berita Terkait

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik
Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam
Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam
Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dulu? Begini maknanya menurut ulama
Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender
Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam
Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong
Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:47 WIB

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:11 WIB

Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam

Minggu, 30 November 2025 - 22:37 WIB

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Jumat, 28 November 2025 - 18:29 WIB

Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dulu? Begini maknanya menurut ulama

Jumat, 28 November 2025 - 12:33 WIB

Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:51 WIB