sukabumiheadline.com – Jajaran Satreskrim, Polres Sukabumi berhasil membekuk H, pada Senin (28/4/2025) di Pulau Kalimantan. Sebelumnya, H dinyatakan tidak kooperatif oleh pihak kepolisian.
Pria berusia 50 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan pencabulan terhadap 8 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh S pada akhir 2024. Meskipun demikian, dugaan pelecehan terjadi pada 2020 silam.
“Kami akan segera menetapkan tersangka. Terduga pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hartono mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut atas perintah sosok yang disebut “Nyai Ratu” dengan alasan membersihkan “kotoran” dari tubuh korban.
“Pelaku berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan,” jelas Hartono.
Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan pergi ke daerah Kalimantan Selatan.
“Iya tadi siang (Senin, pelaku diamankan) di Banjar Baru Kalimantan Selatan,” kata Hartono dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Hartono, kini pihaknya tengah melakukan upaya penjemputan kepada pelaku dan akan membawanya ke Sukabumi.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengn modus bukan atas kemauannya, namun atas kemampuan Nyi Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban. Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut,” ujar Hartono.