sukabumiheadline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kali ini, Heru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kali ini, penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” ujar Harli, Senin (28/4/2025) kemarin.
Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.
Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715. Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan, terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.

Ketiganya merupakan hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.