Wanita ini sampai suap hakim Rp4,6 miliar agar anaknya yang bunuh warga Sukabumi bebas

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jaksa penuntut umum mendakwa ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberi agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025) lalu.

Suap itu diberikan melalui pengacara Meirizka, Lisa Rachmat. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengingatkan, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Berkat siap sang ibu kemudian Ronald Tannur yang telah melakukan penganiayaan berujung tewasnya Dini, divonis bebas oleh PN Surabaya.

Adapun, ketiga hakim yang menerima suap tersebut, adalah Erintuah Damanik mendapatkan SGD 38 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu SGD dan Heru Hanindyo mendapatkan SGD 36 ribu. Sisa SGD 30 ribu kemudian disimpan oleh hakim Erintuah Damanik.

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Meirizka melalui Lisa Rachmat juga memberikan SGD 48 ribu kepada Erintuah Damanik. Erintuah merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Uang tunai SGD 48 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Erintuah Damanik dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkap Lisa Rachmat ditugaskan oleh Meirizka untuk mencari tahu susunan hakim yang akan mengadili Ronald Tannur. Pada 25 Januari 2024, Lisa lalu bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof diketahui sebagai makelar kasus di MA selama tahun 2012 hingga 2022.

Singkat cerita, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditunjuk sebagai majelis hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur. Meirizka lalu mengirimkan total uang Rp1 miliar dan SGD 308 ribu kepada ketiganya sebagai jaminan agar anaknya divonis bebas.

“Bahwa sebagai upaya mempengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, maka selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000,” ungkap jaksa.

Jaksa mendakwa Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka juga didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB