Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, wanita asal Sukabumi curi motor teman kencannya - Polsek Denpasar Barat

SA, wanita asal Sukabumi curi motor teman kencannya - Polsek Denpasar Barat

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus kehilangan sepeda motornya usai kencan dengan wanita di salah satu penginapan kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Bali, Selasa (3/6/2025).

Korban berinisial HB (47) kehilangan sepeda motornya setelah digasak wanita yang dikencaninya. Diketahui, sebelum motornya hilang, korban dan pelaku sempat menginap bersama di lokasi.

Namun, usai korban mandi dan bersiap meninggalkan penginapan, motornya yang diparkir dengan kondisi kunci masih nyantol di kendaraan, telah lenyap.

“Korban sempat mencari motornya namun tidak ditemukan. Setelah mengecek rekaman CCTV di lokasi, diketahui motornya dicuri oleh wanita yang dikencaninya berinisial SA (23),” beber sumber petugas, Rabu (4/6/2025).

Dikatakannya, SA berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, membawa kabur motor korban sekitar pukul 07.10. HB pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ditembak Kaki, Maling Motor di Nagrak Sukabumi

“Motif pelaku murni karena alasan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan penangkapan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci dalam posisi tergantung, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga
Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru