Potret WB 12 tahun di Kabupaten Sukabumi: 200 ribu lulusan SD, 55,2% tak lulus SMA

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Wajib belajar 12 tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk Indonesia usia 7 hingga 18 tahun, mencakup pendidikan dasar hingga menengah atas.

Program ini merupakan pengembangan dari wajib belajar 9 tahun dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.

Namun, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka lulusan SD yang melanjutkan ke jenjang SMP hingga SMA di Kabupaten Sukabumi, dalam satu tahun terakhir, jumlahnya menurun signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah atau APS di Kabupaten Sukabumi tergolong rendah yang disebabkan oleh berbagai faktor sebagaimana dijelaskan pada bagian akhir artikel ini.

Baca Juga: SDN Suradita Sukabumi, sekolah negeri dari bilik bambu atap terpal iuran warga dan donatur

Berikut adalah perbandingan jumlah lulusan SD, SMP dan SMA atau sederajat pada 2024. Angka di bawah sekaligus memotret fakta program wajib belajar (WB) 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (12/6/2025).

  • Sebanyak 285.461 pelajar di Kabupaten Sukabumi menyelesaikan pendidikan tingkat SD.
  • Namun, hanya 220.751 pelajar yang menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP.
  • Kemudian, yang lulus SMA/SMK sebanyak 128.597 pelajar.

Untuk perbandingan, lulusan perguruan tinggi jenjang S1 hanya 20.871.

Baca Juga: Miris, 739 ribu warga Kabupaten Sukabumi hanya lulus SD

Jika diasumsikan APS di Kabupaten Sukabumi dalam 3 tahun terakhir sama, maka berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa dari 285.461 lulusan SD hanya 220.751 pelajar yang melanjutkan ke jenjang SMP/sederajat, atau sebanyak 64.890 lulusan SD tidak melanjutkan ke jenjang SMP/sederajat

Selanjutnya, dari 220.751 pelajar lulus SMP hanya 128.597 yang melanjutkan ke tingkat SMA/sederajat, atau 91.974 pelajar lulusan SMP memilih tidak melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.

Dengan demikian, dari sebanyak 285.461 pelajar lulusan SD, ada 156.864 pelajar di antaranya tidak melanjutkan atau tidak menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/sederajat. Jumlah tersebut setara 55,2% dari total jumlah pelajar lulus SD.

Wajib belajar 12 tahun tanggung jawab siapa?

Wajib belajar 12 tahun bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya kepada semua warga negara, khususnya usia 16-18 tahun, yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SMA, SMK, MA, atau sederajat.

Program ini mencakup pendidikan dasar (SD dan SMP) yang merupakan bagian dari wajib belajar 9 tahun, serta pendidikan menengah (SMA dan SMK/MA) yang merupakan perluasan dari program sebelumnya.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun ini, termasuk menyediakan akses pendidikan, infrastruktur, dan layanan pendukung lainnya.

Wajib belajar 12 tahun dianggap penting karena memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Meskipun sudah berjalan, program wajib belajar 12 tahun masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pemerataan akses pendidikan, kualitas pendidikan, dan pembiayaan serta berbagai pungutan resmi maupun liar.


Dilarang republikasi artikel di atas tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Ini 10 kecamatan lumbung padi di Kabupaten Sukabumi, hampir 1 juta ton
WorldoMeters: 10 kecamatan di Sukabumi tidak ideal untuk ditinggali
A-Z PLTU Pelabuhan Ratu Sukabumi: Biaya pembangunan, kapasitas, operator hingga dampak
Jenderal polisi jabat Kepala BRAN, SPI Sukabumi: Pesimistis, alat represif dan tabrak aturan
Daftar pejabat kapolri, pertama era kolonial hingga Suyudi Ario Seto
Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%
UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik
7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Ini 10 kecamatan lumbung padi di Kabupaten Sukabumi, hampir 1 juta ton

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

WorldoMeters: 10 kecamatan di Sukabumi tidak ideal untuk ditinggali

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:00 WIB

A-Z PLTU Pelabuhan Ratu Sukabumi: Biaya pembangunan, kapasitas, operator hingga dampak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Jenderal polisi jabat Kepala BRAN, SPI Sukabumi: Pesimistis, alat represif dan tabrak aturan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Daftar pejabat kapolri, pertama era kolonial hingga Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru