Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Sebagai lembaga negara di tingkat kabupaten dan kota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda.

Di Kabupaten Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD.

Dalam data dihimpun sukabumiheadline.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Bab II Perda No. 7/2017 tersebut mengatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bunyi Bagian Kesatu: “Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah“.

Pasal 2

(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a. APBD, meliputi:

  1. uang representasi;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan beras;
  4. uang paket;
  5. tunjangan jabatan;
  6. tunjangan alat kelengkapan; dan
  7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

  1. tunjangan komunikasi intensif; dan
  2. tunjangan reses.

(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Baca Juga :  Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD 80% (delapan puluh persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.

Pasal 4

(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 6

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Bunyi lengkap Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131