Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Sebagai lembaga negara di tingkat kabupaten dan kota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda.

Di Kabupaten Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD.

Dalam data dihimpun sukabumiheadline.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Bab II Perda No. 7/2017 tersebut mengatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bunyi Bagian Kesatu: “Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah“.

Pasal 2

(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a. APBD, meliputi:

  1. uang representasi;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan beras;
  4. uang paket;
  5. tunjangan jabatan;
  6. tunjangan alat kelengkapan; dan
  7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

  1. tunjangan komunikasi intensif; dan
  2. tunjangan reses.

(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD 80% (delapan puluh persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.

Pasal 4

Baca Juga :  2 Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 6

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Bunyi lengkap Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

Berita Terkait

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pelatihan teknologi, kewirausahaan, dan literasi digital
Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pelatihan teknologi, kewirausahaan, dan literasi digital

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB