Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR dan TS, tersangka kasus korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi - Ist

HR dan TS, tersangka kasus korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Dua Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, TS dan HR, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) senilai hampir Rp1 miliar, Kamis (26/6/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor di DLH Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran (TA) 2024, setelah pihak Kejari melakukan pendalaman berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Baca selengkapnya: Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso kepada awak media, penetapan TS dan HR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka yang ditetapkan adalah, TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi TA 2024,” ungkap Agus.

Sementara itu tersangka lainnya, HR, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kasus yang sama. TS dan HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 (untuk TS), dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 (untuk HR).

”Hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,” kata dia.

“Hal itu tertuang dalam Laporan Audit Inspektorat Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025,” lanjut Agus.

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari hingga 15 Juli 2025. Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Ini lho daftar kecamatan juara nyampah di Kabupaten Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Polres Sukabumi juga telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi belanja fiktif dalam pengadaan peralatan produksi IKM sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap krusial.

Ketiga tersangka resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti, Rabu (14/5/2025). Baca selengkapnya: Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka

Berita Terkait

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Berita Terbaru