sukabumiheadline.com -.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna Perubahan APBD tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi Asep Jafar hadir langsung dalam rapat tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan perubahan APBD telah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Baca selengkapnya: KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hasil evaluasi yang tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 menjadi dasar penetapan Perubahan APBD 2025.
“Penyempurnaan hasil evaluasi ini telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dengan adanya penyempurnaan, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan. Bupati menekankan bahwa keputusan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan, sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah berharap arah pembangunan Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terukur, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap selaras dengan visi pembangunan provinsi.