sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, jangan kaget jika pada 2027 nominal tercatat upah minimun buruh Kota dan Kabupaten tidak sebesar saat ini. Pasalnya, pemerintah akan melakukan penyederhanaan nilai tukar mata uang Rupiah, atau redenominasi.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Rencana strategis itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah ini dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip sukabumiheadline.com dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Dalam PMK 70/2025 disebutkan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Lalu, urgensinya untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Penyusunan RUU Redenominasi ini Purbaya tetapkan penanggung jawabnya ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang pembentukan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.
Pengertian redenominasi
Untuk informasi, Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya dengan cara menghilangkan bilangan nol di belakang, Rp1.000 menjadi Rp1.
Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar.
Sebagai contoh, jika kebijakan tersebut berlaku tahun ini, di mana UMK Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482, maka yang akan diterima buruh adalah Rp3.604.
Namun, jika mulai diterapkan pada 2027, maka upah yang diterima Rp4,2 ribu, dengan asumsi naik sekira 15 persen dari UMK saat ini.









