LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman - sukabumiheadline.com

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Rilis yang disebarkan pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, pada 7 November 2025, dinilai cacat dalam banyak hal oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong.

Untuk informasi, dalam rilis Nomor: B-753/HM.160/A.7/11/2025, Chandra Muliawan menekankan bahwa uang hasil gugatan perdata Rp200 miliar kepada Tempo bakal digunakan untuk
membiayai program-program di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Merespons rilis tersebut, Mustafa Layong mengatakan rilis Kementan itu menegaskan indikasi Mentan Amran Sulaiman memang berhasrat membungkam media yang mengkritik kebijakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (kuasa hukum Amran) mengatakan bahwa uang tersebut sebagai ganti rugi dan akan masuk kas negara,” kata Mustafa, pengacara Tempo, dalam rilis diterima sukabumiheadline.com, Ahad (9/11/2025).

Lanjut Mustafa, pernyataan Chandra tersebut cacat dalam banyak hal. Di rilis itu, Amran Sulaiman akan memasukkan uang hasil gugatan ke kas negara, padahal tidak ada kerugian negara yang timbul akibat poster berita Tempo.

“Kerugian negara harus dibuktikan lewat audit. Tak ada audit dari auditor negara atas berita tersebut,” jelas Mustafa.

Dengan kata lain, yakin Mustafa, Amran Sulaiman telah menggunakan jabatan publiknya untuk menggugat media yang menjadi representasi publik.

Dalam undang-undang mana pun, kata Mustafa, Amran tak punya mandat menggugat media mengatasnamakan negara, apalagi petani. Mustafa menambahkan bahwa Undang-Undang Pers tak mengatur ganti rugi perdata.

Pasal 18 UU Pers hanya mengatur terkait pidana denda, maksimal Rp500 juta atas pelanggaran Pasal 5 tentang kewajiban media memuat hak jawab. “Jadi nilai gugatan Rp200 miliar itu tanpa dasar, mengada-ada, dan berlebihan,” kata Mustafa.

Baca Juga :  Petani Kabandungan Sukabumi Keluhkan Pupuk Langka, Mentan Ancam Distributor Curang

Dengan fakta-fakta itu, Mustafa menilai Amran Sulaiman tak punya iktikad baik
menyelesaikan sengketa pers.

“Yang tampak jelas justru upaya pembungkaman terhadap pers. Itu merupakan pelanggaran konstitusi karena merusak demokrasi,” kata Mustafa.

Tempo merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, pemangku hak yang dilindungi konstitusi. Sementara Menteri Pertanian adalah lembaga negara yang mendapat mandat memenuhi hak warga, termasuk transparansi informasi.”

Indikasi lain adanya iktikad buruk membungkam pers, menurut Mustafa, Amran lima kali mangkir dari mediasi yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat ketidakhadiran Amran, mediator menyatakan mediasi gagal dan mengembalikan gugatan
kepada hakim.

“Jadi siapa yang punya iktikad buruk dalam hal ini?” tanya Mustafa.

“Mereka juga menolak tawaran hak jawab dari Tempo.”

Chandra Muliawan juga menuduh Tempo tak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers dengan iktikad baik. Padahal, kata Mustafa, Tempo sudah menjalankan seluruh poin rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025 yang buktinya masih bisa diakses di media sosial Tempo.

Selain itu, Mustafa menilai dalam rilis itu Chandra memelintir fakta dengan mengatakan bahwa Amran Sulaiman tak menggugat berita karena sudah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pers. Menurut Mustafa, dalam dokumen PPR, Dewan Pers tak pernah menilai berita “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Stok Beras Sepanjang Sejarah”. Sebab, yang diadukan hanya poster berita tersebut dengan judul “Poles-poles Beras Busuk”.

Pengadu poster tersebut adalah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian. Ia mempermasalahkan kata “busuk” dalam judul poster tersebut.

Baca Juga :  Teror ancam kebebasan pers, PBNU: Bukan tradisi bangsa yang beradab

“Dewan Pers merekomendasikan judul itu diubah dan Tempo sudah melaksanakannya dengan menggantinya menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’,” kata Mustafa.

Ia juga menyoal rilis Chandra yang menyebut gugatan Amran mewakili petani Indonesia yang dirugikan atas poster berita tersebut. Dalam gugatan ke pengadilan, kata Mustafa, tak ada bukti petani dirugikan.

Sebaliknya, dalam berita itu ada kutipan Ketua Serikat Petani Indonesia bahwa kebijakan Bulog menyerap gabah petani any quality merugikan petani dalam jangka panjang.

“Dalam dokumen gugatan, tidak ada satu pun bukti mengenai kerugian petani, selain klaim semata. Ini hanya ketersinggungan yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian,” katanya.

Berita Tempo edisi 16 Mei 2025 itu menceritakan kebijakan Bulog menyerap seluruh gabah petani untuk mencapai cadangan beras sebagai bagian dari swasembada pangan. Dengan
mewajibkan petani menjual gabah kepada Bulog dengan satu harga Rp6.500 per kilogram, petani tak punya pilihan menjual gabah kualitas bagus dengan harga lebih mahal.

Mustafa juga menunjuk temuan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat banyaknya beras rusak di gudang Bulog akibat disimpan terlalu lama karena stok melimpah. Beras rusak itu, kata Mustafa, jelas merugikan negara karena pembeliannya memakai dana APBN.

“Jadi, berita Tempo itu justru untuk melindungi petani dari kebijakan yang merugikan mereka,” kata dia.

Jika pun Menteri Amran Sulaiman atau Wahyu Indarto menilai Tempo tak menjalankan PPR dengan benar, kata Mustafa, seharusnya mereka melaporkannya kepada Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers yang menjadi aturan pelaksana UU Pers.

“Bukan langsung menggugat ke pengadilan,” kata dia.

Berita Terkait

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terbaru

Ekonomi

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Mar 2026 - 10:05 WIB

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Kesehatan

Jangan kaget! Segini biaya perawatan kecantikan Wanita Sukabumi

Selasa, 3 Mar 2026 - 04:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131