Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengancam akan memaksa Andrie Yunus untuk hadir di persidangan. Hakim menyoal tak adanya berkas pemeriksaan atau kesaksian Wakil Koordinator Kontras tersebut dalam berkas perkara dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI.

Hakim mengaku tidak puas terhadap alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang berdalih belum dapat persetujuan dari LPSK untuk memeriksa alumni SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan. Baca selengkapnya: 4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

“Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (29/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang bakal diambil hakim tersebut sesuai Pasal 152 Peradilan Militer yang berbunyi: “Dalam hal saksi tidak hadir meski pun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir; hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan.”

“Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” papar Fredy

Hal ini merujuk pada Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana.”

Hakim menilai aneh jika Oditur yang berperan sebagai pembela korban justru tak pernah bertemu dan mengetahui kesaksian dari sisi Andrie Yunus. Dalam persidangan, kata dia, saksi korban justru menjadi saksi utama sebelum pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.

Fredy pun memberikan alternatif kepada Oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus secara fisik di ruang pengadilan. Jika ada pertimbangan kesehatan dan keamanan, Andrie bisa didampingi tim dokter dan LPSK, atau hadir secara daring atau memberi kesaksian melalui sambungan video jarak jauh.

Cara ini bisa dilakukan juga dengan pendampingan dokter dan LPSK jika memang kondisi kesehatannya belum memungkinkan. “Tak ada masalah, kita akan fasilitasi.” ujar dia.

Sementara itu, Oditur Militer Iswadi mengungkap Puspom TNI sudah pernah mencoba memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban sebanyak dua kali. Surat pertama dikirim Puspom TNI pada 27 Maret, dan kedua pada 13 April. Namun, pihak Puspom TNI mendapat jawaban hampir sama dari LPSK yaitu Andrie Yunus sedang menjalani perawatan medis secara fisik dan psikis di RSCM.

Soal pemeriksaan di sidang, kata Iswadi, Oditurat Militer II-07 Jakarta sudah pernah menyampaikan secara langsung kepada LPSK yang sempat berkunjung pada 21 April lalu. Dalam pertemuan tersebut, Oditur telah mengungkap Andrie akan diminta menjadi saksi usai pengadilan memeriksa delapan saksi fakta.

“Kami sudah sampaikan persis seperti apa yang hakim ketua sampaikan,” kata dia.

Oditur setidaknya menawarkan tiga alternatif pemberian kesaksian kepada Andrie melalui LPSK. Pertama, Andrie hadir di persidangan dengan pendampingan LPSK; kedua, bersaksi melalui zoom di ruang perawatan RSCM; ketiga, memberi kesaksian tertulis.

“Kalau secara tertulis ya itu kalau alternatif paling gak bisa. Misalnya dia tidak bisa betul, kami membuat tiga alternatif. Misalnya, tidak bisa melihat, tidak bisa bergerak,” ujar Iswadi.

Baca Juga: Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Aktivis KontraS, Andrie Yunus – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Namun, seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan hal itu setelah pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/4/2026). Baca selengkapnya: Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terkait

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terbaru