sukabumiheadline.com – Mantan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gerry Imam Sutrisno (GIS), dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Selasa (28/4/2026).
Selain pidana penjara, GIS juga dijatuhi denda Rp100 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000.
Hakim menilai GIS terbukti menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karang Tengah untuk keperluan biaya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, jika denda tidak dibayarkan, maka GIS harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua bulan.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 60 hari,” jelas Essadendra.
Sementara itu, jika tidak membayar kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000 dalam tempo satu bulan setelah putusan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, modus GIS dengan cara mengalihkan Dana BLT dari APBDes Tahun Anggaran 2020–2022 untuk warga miskin demi kepentingan politik pribadi.
Ia terbukti memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta tanda tangan warga penerima manfaat dalam dokumen. Baca selengkapnya: Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar









