Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerry Imam Sutrisno, Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Gerry Imam Sutrisno, Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

sukabumiheadline.com – Mantan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gerry Imam Sutrisno (GIS), dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Selasa (28/4/2026).

Selain pidana penjara, GIS juga dijatuhi denda Rp100 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000.

Hakim menilai GIS terbukti menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karang Tengah untuk keperluan biaya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, jika denda tidak dibayarkan, maka GIS harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua bulan.

“Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 60 hari,” jelas Essadendra.

Sementara itu, jika tidak membayar kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000 dalam tempo satu bulan setelah putusan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com
Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi – sukabumiheadline.com

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, modus GIS dengan cara mengalihkan Dana BLT dari APBDes Tahun Anggaran 2020–2022 untuk warga miskin demi kepentingan politik pribadi.

Ia terbukti memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta tanda tangan warga penerima manfaat dalam dokumen. Baca selengkapnya: Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Sukabumi

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:02 WIB