Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Banyak ruas berstatus Jalan Desa dikeluhkan warga Kabupaten Sukabumi, dan Jawa Barat pada umumnya. Ya, dari nomenklatur yang digunakan tentu warga Sukabumi, bisa memastikan bahwa jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes). Baik pembangunan maupun perawatannya.

Ulasan ini mengajak warga Sukabumi untuk memahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024. Berikut penjelasannya, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/11/2025).

Pengertian Jalan Desa 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Desa adalah jalan umum yang berfungsi sebagai penghubung antar kawasan atau permukiman di dalam wilayah desa, seperti antar dusun atau rumah, serta dapat juga menghubungkan desa ke pusat kegiatan yang lebih tinggi seperti kecamatan.

Baca Juga :  Sisa Tanah dan Batu, Penampakan Jalan Bojonggenteng-Kalapanunggal Sukabumi

Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaannya.

Jalan Kabupaten Sukabumi di Cidolog rusak parah
Jalan rusak di Kabupaten Sukabumi – Ist

Fungsi utama jalan desa

  1. Menghubungkan kawasan dan permukiman: Menghubungkan dusun-dusun atau lokasi perumahan di dalam satu desa.
  2. Menghubungkan ke pusat kegiatan: Menghubungkan desa ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pusat kecamatan atau kabupaten.
  3. Memfasilitasi ekonomi lokal: Menjadi jalur untuk distribusi hasil pertanian dan produk lokal ke pasar atau lokasi pemasaran lainnya.
  4. Mendukung mobilitas: Mempermudah aktivitas sehari-hari penduduk, seperti bekerja, berdagang, dan mengakses layanan dasar.

Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Kewenangan Jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Selatan Sukabumi: Ini fungsi dan beda Jalan Provinsi, Nasional dan Kabupaten/Kota

Jalan Desa menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 9 ayat 6, adalah: “Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.”

Adapun pada Bagian Keenam tentang Pembagian Jalan Umum, Pasal 26 tentang Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:

a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;

b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan

c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.

Berita Terkait

Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir
Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi
Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Jumat, 7 November 2025 - 17:41 WIB

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Berita Terbaru