Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Banyak ruas berstatus Jalan Desa dikeluhkan warga Kabupaten Sukabumi, dan Jawa Barat pada umumnya. Ya, dari nomenklatur yang digunakan tentu warga Sukabumi, bisa memastikan bahwa jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes). Baik pembangunan maupun perawatannya.

Ulasan ini mengajak warga Sukabumi untuk memahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024. Berikut penjelasannya, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/11/2025).

Pengertian Jalan Desa 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Desa adalah jalan umum yang berfungsi sebagai penghubung antar kawasan atau permukiman di dalam wilayah desa, seperti antar dusun atau rumah, serta dapat juga menghubungkan desa ke pusat kegiatan yang lebih tinggi seperti kecamatan.

Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaannya.

Jalan Kabupaten Sukabumi di Cidolog rusak parah
Jalan rusak di Kabupaten Sukabumi – Ist

Fungsi utama jalan desa

  1. Menghubungkan kawasan dan permukiman: Menghubungkan dusun-dusun atau lokasi perumahan di dalam satu desa.
  2. Menghubungkan ke pusat kegiatan: Menghubungkan desa ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pusat kecamatan atau kabupaten.
  3. Memfasilitasi ekonomi lokal: Menjadi jalur untuk distribusi hasil pertanian dan produk lokal ke pasar atau lokasi pemasaran lainnya.
  4. Mendukung mobilitas: Mempermudah aktivitas sehari-hari penduduk, seperti bekerja, berdagang, dan mengakses layanan dasar.

Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Kewenangan Jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Jalan Desa menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 9 ayat 6, adalah: “Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.”

Adapun pada Bagian Keenam tentang Pembagian Jalan Umum, Pasal 26 tentang Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:

a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;

b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan

c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.

Berita Terkait

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu
Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

Berita Terbaru

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB

Honda F125 - Honda

Otomotif

Intip spesifikasi Honda F125, harga cuma Rp20 jutaan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:00 WIB