sukabumiheadline.com – Menyemir rambut yang sudah beruban ataupun untuk tujuan lainnya dengan warna hitam hukumnya haram dalam Islam. Haramnya mewarnai rambut dengan warna hitam berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Muslim.
Namun demikian, menyemir rambut dengan warna lain seperti merah atau. kuning, coklat atau hitam kebiruan diperbolehkan.
Alasan larangan ini adalah untuk membedakan diri dari orang non-Muslim dan karena warna hitam pekat bisa menimbulkan kesan penipuan dengan membuat yang tua terlihat muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadits larangan mewarna rambut dengan warna hitam dan penjelasan
Diriwayatkan dari Jabir RA, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Hadits lain dari Abu Daud yang dinilai shahih oleh al-Albani menyebutkan, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud).
Larangan tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Secara umum, termasuk mewarnai rambut yang belum beruban, meskipun larangan ini seringkali dikaitkan dengan menyemir uban.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut dan jenggot mereka), maka berbedalah kalian dengan mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Warna yang dianjurkan dalam riwayat lain adalah warna kuning atau merah, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:
“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merah, hukumnya sunnah.”
Penjelasan ulama
Menurut penjelasan para ulama, salah satu tujuan utama dari larangan ini agar umat Islam tidak meniru kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani.
Hal itu karena warna hitam bisa menipu, membuat usia seseorang tampak lebih muda dari yang sebenarnya, yang bisa menjadi unsur penipuan.
Perbedaan pendapat
Meskipun sebagian ulama mengategorikan perbuatan ini sebagai dosa besar berdasarkan hadits Abu Daud, namun ada pendapat lain yang menyatakan hukumnya hanya makruh saja (tidak sampai dosa besar) bagi mereka yang tidak menyemir rambut hitam secara pekat atau ada konteks yang berbeda.









