sukabumiheadline.com – Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ES, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila. Alhasil, pria yang juga pelatih voli tersebut kini harus mendekam di sel Polres Sukabumi.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Jumat (5/12/2025).
Ditamy Hartono, ES dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D, 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, sesuai pasal yang dilanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan melanggar pasal yang mana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Hartono.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyatakan, bahwa pengamanan terhadap ES merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.
“Benar, yang bersangkutan (ES) sudah kami amankan. Saat ini saudara ES sudah berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ujar AKBP Samian, Kamis (4/12/2025).
Samian menambahkan, Polres Sukabumi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Surade, untuk tetap menjaga ketenangan serta memberikan ruang bagi penegak hukum menjalankan tugasnya.









