sukabumiheadline.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja di sejumlah pabrik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih sering terjadi. Salah satu yang paling sering dikeluhkan buruh, adalah praktik SS alias Sampai Selesai. Eksploitasi tenaga buruh yang didominasi perempuan ini lazim dilakukan perusahaan dengan dalih target tidak terkejar.
Padahal, di Kabupaten Sukabumi, terkait jam kerja buruh sendiri sudah diatur dalam Perda No. 4/2002 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan di Perusahaan. Baca lengkap download di sini: Perda No. 4/2002
Menariknya, ternyata izin mempekerjakan buruh hingga pukul 05.00 WIB diatur dan dapat diberikan menurut Perda ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perda yang ditandatangani Bupati Sukabumi (saat itu), Maman Sulaeman dan Sekretaris Daerah Azis Minalamsyah tersebut, poin a. bahwa dalam upaya pèningkatan pelayanan di bidang Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja dạn pengusaha yang tertib dipandang perlu diterbitkan ketentuan yang mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan di perusahaan, di bagian “Menimbang”.
Selain itu, pada poin b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang Ketenagakerjaan yang tertib sebagaimana dimaksud hurufa diatas peru ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempataninya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Sukabumi, sejak 21 Mei 2002.
Mengatur izin hingga pungutan retribusi

Perda ini mengatur secara umum ketentuan, objek/subjek izin, hak & kewajiban, tarif retribusi, tata cara pemungutan, serta pidana terkait perizinan ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk pengenaan retribusi untuk jenis-jenis izin tertentu.
Perda ini juga menetapkan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan perizinan terkait ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Poin-Poin Penting dari Perda No. 4/2002 (berdasarkan ringkasan):
- Mengatur pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk hak, kewajiban, tarif retribusi, dan sanksi.
- Menjelaskan izin apa saja yang termasuk dalam objek perizinan ketenagakerjaan dan siapa subjek yang dikenakan izin tersebut.
- Terdapat ketentuan tarif retribusi untuk jenis izin tertentu, meskipun detailnya mungkin lebih jelas di pasal-pasal lengkapnya (contoh di Perda lain No. 5/2002 ada tarif SIUP).
Perda juga diklaim untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan perusahaan dalam proses perizinan ketenagakerjaan. Baca lengkap download di sini: Perda No. 4/2002

Kriteria perusahaan kecil, sedang dan besar menurut Perda No. 4/2002
Pada bagian Bạb I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan dinas sebagaimana pada poin e. Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi. —saat ini kedua dinas tersebut telah dipisah menjadi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kemudian pada poin f. Tenaga Kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk menmenuhi kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya poin g. Perusahaan adalah Perusahaan swasta/milik negara yang seluruh modalnya þerasal dari Dalam Negeri atau Luar Negeri Asing atau modąl campuran.
Poin terkait jenis dan kriteria perusahaan kecil, sedang dan besar diatur pada poin h. Perusahaan Besar adalah Perusahaan yang mempunyai buuh sebanyak 100 (seratus) orang keatas.
Poin i. Perusahaan Sedang adalah Perusahaan yang mempunyai buruh sebanyak 25 (dua puluh lima ) orang sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang, lalu poin j. Perusahaan Kecil adalah Perusahaan dagang atau jasa dan produksi yang mempunyai buruh scbanyak 5 (lima) orang sampai dengan 24 (dua puluh emipat) orang.
Waktu kerja buruh menurut Perda No. 4/2002

Sementara itu, terkait waktu kerja ditetapkan selama 9 jam sehari atau 54 jam seminggu.
Sedangkan, izin penyimpangan waktu kerja dan istirahat diatur pada poin k. lzin penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat adalah Izin yang diberikan kepada Perusahaan/Pengusaha yang terpaksa mempekerjakan pekerja lebih dari 9 jam sehari dan 54 jam seminggu.
Sementara itu, poin l. Izin Kerja Malam Wanita adalah izin yang diberikan kepada Perusahaa/Pengusaha yang terpaksa mempekerjakan pekerja wanita antara jam sepuluh malam dan lima pagi.
Poin o. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang selanjutnya disingkat TKWNAP adalah Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja pada perusahaan di Daerah.
Poin s. Wajib Latihan Tenaga Kerja adalah kebijakan pelatihan bagi pekerja, calon pekerja dan pencari kerja. Lalu poin t. Perusahaan Padat Karya adalah Perusahaan yang dalam menjalankan usahanya banyak menggunakan tenaga kerja.
Sementara itu, poin u. Perusahaan Padat modal adalah perusahaan yang dalam menjalankan usahanya banyak menggunakan modal dan teknologi, dan poin v. Perusahaan Padat Manajemen adalah Perusahaan yang dalam menjalankan usahanya banyak menggunakan tenaga ahli dan teknologi tinggi.

Kemudian pada Bab II tentang Nama, Obyek dan Subyek Perizinan, Pasal 2, berbunyi:
- Ayat (1) Obyek perizinan adalah pelayanan perizinan dibidang Ketenagakerjaan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah tentang semua permintaan pelayanan perizinan dibidang Ketenagakerjaan.
- Pada Ayat (3) Subyek perizinan adalah badan hukum atau perorangan yang mempekerjakąn 5 tenaga kerja atau lebih atau l-4 tenaga kerja yang menggunakan mesin dengan ketentuan 5 PK keatas dan telah menerima pelayanan perizinan dibidang Ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan dan pembinaan.

Lalu pada Pasal 3: Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini adalah:
- a. Rekomendasi Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
- b. Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat.
- c. Izin Kerja Malam Wanita.
- d. Pengesahan Peraturan Perusahaan.
- e. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
- f. Izin Pendirian Lembaga Latihan Swasta.
- g. Wajib Latih Tenaga Kerja.









