sukabumiheadline.com – Sederet kasus korupsi dalam kurun satu tahun masih mewarnai Sukabumi, Jawa Barat. Mirisnya, pelaku melibatkan pejabat di tingkat desa, sekretaris desa, kepala desa (kades) hingga staf dan kepala dinas (kadis) di level kota dan kabupaten.
Tercatat dalam kurun Januari hingga 24 Desember 2025, tercatat sejumlah kasus korupsi melibatkan kades hingga kadis dan staf di dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan total kerugian mencapai miliaran Rupiah. Baca selengkapnya: Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi kurun satu tahun di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
Bagaimana sebenarnya pandangan dan hukum Islam tentang praktik korupsi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum korupsi dalam Islam adalah haram (dilarang keras) dan termasuk dosa besar.
Dalam AlQuran, seperti QS. Ali ‘Imran: 161 dan QS. Al-Baqarah: 188), serta hadits Nabi Muhammad SAW (HR. Bukhari, HR. Muslim), pelaku korupsi diancam dengan azab pedih di akhirat karena mengkhianati amanah dan memakan harta secara batil, termasuk ghulul (penggelapan harta), yang akan dibawa sendiri oleh pelakunya di hari kiamat.
Dalil-dalil spesifik tentang korupsi dalam AlQuran
QS. Ali ‘Imran: 161: “Dan tidak ada seorang pun yang berkhianat (dalam pembagian harta rampasan perang), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu…”
Ayat tersebut menunjukkan tanggung jawab membawa hasil korupsi di akhirat.
QS. Al-Baqarah: 188: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, sedang kamu mengetahui.”
Ayat tersebut mengingatkan melarang segala cara pengambilan harta secara tidak benar.
Dalil-dalil spesifik tentang korupsi dalam hadits
Hadis tentang Ghulul (Korupsi): “Siapa yang mengambil harta rakyat dengan cara yang tidak sah, maka ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah pada Hari Kiamat.” (HR. Bukhari).
Hadis tentang Kehinaan dan Siksa: “…Sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib, dan api neraka bagi pelakunya.” (HR. Muslim, dari Ubadah bin Ash-Shamit).
Hadis tentang Amanah: “Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta… apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR. Bukhari).
Hadis tentang Harta Zakat: “…Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripada-nya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara...” (HR. Muslim).
Inti hukum dalam Islam tentang praktik korupsi
Dengan demikian, Islam memandang praktik korupsi sebagai dosa besar yang menyebabkan kehinaan di dunia dan siksa di akhirat.
Praktik korupsi juga dinilai Islam sebagai tindakan pengkhianatan terhadap amanah. Sejatinya, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan amanah yang dipercayakan, seperti dalam QS. An-Nisa: 58.
Karenanya, pelaku diwajibkan mengembalikan harta curian dan bertaubat, serta akan menanggung konsekuensi di akhirat. Wallahu alam bis shawab.









