sukabumiheadline.com – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Sulistyowati Irianto menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak menjalankan tujuan dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan.
Untuk itu, ia menekankan bahwa tujuan utama hukum sejatinya adalah menjaga masyarakat dari kejahatan serta dari praktik keserakahan kekuasaan.
Namun, berdasarkan pengamatannya terhadap proses legislasi sejak pembahasan KUHAP tahun lalu, tujuan tersebut dinilai urung tercapai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halnitu diungkapkan Sulis dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).
“Bahwa hukum ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas, tetapi tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi tujuan mempertahankan status quo kekuasaan,” ujarnya.
Berita Terkait: Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Guru Besar Antropologi Hukum UI itu menegaskan bahwa negara hukum seharusnya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.
Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak berjalan dalam praktik pembentukan dan penerapan KUHAP saat ini.
“Demokrasi itu artinya hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Namun, apakah itu terjadi?,” kata dia.
Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak atas informasi terbuka, serta partisipasi publik yang luas tidak terjadi,” ungkapnya.
Prof Sulis juga menilai, perlindungan HAM sebagai pilar kedua negara hukum kini berada dalam kondisi terancam. Ia menyebut pasal-pasal dalam KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Padahal, hukum pidana menuntut pembuktian yang benar-benar akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kesalahan dalam menghukum, dampaknya sangat berat dan hampir tidak mungkin dipulihkan,” tegasnya.
Prof Sulis juga menilai independensi pengadilan makin melemah. Ia menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga mendekati seribu anak muda sejak aksi massa Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, proses pendakwaan dan penuntutan terhadap mereka mencerminkan runtuhnya independensi peradilan.
“Sebenarnya kita sedang bergerak menuju negara kekuasaan. Dampaknya sangat luas, termasuk pada sektor ekonomi. Ketahanan ekonomi melemah, kemiskinan meluas, terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, serta industri dan pabrik tutup akibat tidak adanya kepastian hukum,” katanya.
Instrumen kekuasaan berbuat otoriter

Dikutip sukabumiheadline.com dari Reuters, Kamis (1/1/2026), KUHP setebal 345 halaman telah disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama yang merupakan produk hukum dari era kolonial Belanda.
Namun, sejumlah definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap. Baca selengkapnya: Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan (atau yang sering disebut UU No. 1 Tahun 2023). YLBHI menilai banyak pasal dalam KUHP baru tersebut fatal, bermasalah, dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum serta mengancam hak warga negara.
Secara umum, YLBHI memandang bahwa KUHP baru tersebut gagal memperbaiki masalah besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan justru berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia.
Pernyataan utama dan pandangan kritis YLBHI mencakup beberapa poin, dari mulai dampak serius pada penegakan hukum, hingga ancaman terhadap kewenangan instansi lain.
“Pasal-pasal bermasalah tersebut berdampak serius terhadap penegakan hukum dan berpotensi membuat proses hukum makin otoriter,” kata Isnur.

Sejarawan Ita Fatia menilai KUHAP baru berfungsi sebagai instrumen kekerasan negara karena memberikan dasar hukum formal bagi tindakan represif aparat, sehingga kekerasan negara tampak sah dan legal.
“Jika kita melihat sejarah, ini adalah taktik klasik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Hakim-hakim yang loyal pada negara ditempatkan, oposisi dikriminalisasi, dan lawan politik disingkirkan melalui isu korupsi, pajak, dan sebagainya. KUHAP ini berpotensi menyingkirkan oposisi secara sistematis,” jelasnya.
Ita juga menyoroti dampak lain berupa penyempitan ruang sipil. Pengetatan aturan dinilai membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan gerakan warga.
Karena itu, konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil dinilai penting sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap penyempitan ruang sipil dan kontrol informasi, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bagi saya sebagai sejarawan, KUHAP ini adalah kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil. Ia memasukkan warga negara ke dalam ruang yang dikuasai oleh otoritarianisme, diperkuat oleh Undang-Undang TNI, serta menutup kemungkinan pembukaan sejarah dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” paparnya.
“Dengan demikian, KUHAP ini merupakan alat represif yang dibungkus oleh aturan hukum sehingga tampak legal, padahal sejatinya adalah instrumen kekuasaan otoriter,” pungkas Ita.









