Sunday, February 5, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-hati Warga Sukabumi, Nge-prank dan Berisik Sebentar Lagi Jadi Tindak Pidana

Kini konten kreator harus mulai berhati-hati karena bisa saja konten prank yang Anda buat bisa berujung penjara.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
7 months ago
in Hukum
0
Hati-hati Warga Sukabumi, Nge-prank dan Berisik Sebentar Lagi Jadi Tindak Pidana

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Kini, berbuat berisik pada malam hari yang menyebabkan tetangga merasa terganggu merupakan tindak pidana. Hal itu ternyata dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang sudah final.

Karenanya, jika tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya yang berisik ke polisi. Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

Nge-prank adalah Tindak Pidana

Kini konten kreator harus mulai berhati-hati karena bisa saja konten prank yang Anda buat bisa berujung penjara. Larangan tentang nge-prank diatur dalam Pasal 333, yang berbunyi:

Baca Juga

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ingat Warga Sukabumi, Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara

KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Bikin Berisik Tetangga dan Menghina Lembaga Negara Dipidana, Warga Sukabumi Wajib Tahu KUHP Baru

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Warisan Kolonial

Untuk diketahui, KUHP yang berlaku saat ini di negara kita, Republik Indonesia, adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku sejak tahun 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan Code Napoleon Perancis di Belanda pada 1881.

Hal sama terjadi ketika Belanda menguasai Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan Code Napoleon Perancis di seluruh tanah jajahannya pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht, menggusur seluruh hukum yang ada, hukum adat dan hukum pidana agama.

Tags: Code Napoleon PerancisKUHPRancangan KUHPRKUHPWet Wetboek van Strafrecht
Previous Post

5 Negara yang Jadikan Bahasa Indonesia Penting

Next Post

5 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Sukabumi, Kurun Januari-Juni 2022

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post
5 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Sukabumi, Kurun Januari-Juni 2022

5 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Sukabumi, Kurun Januari-Juni 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Info Lowongan Kerja

Warga Sukabumi Cari Lowongan Kerja? Ada Nih di Pabrik Ritsleting

5 February 2023
Maulana Yusuf, pengusaha cone ice cream dari Sukabumi

Kenalin Nih, Sultan Muda dari Sukabumi Sukses Meraup Rp400 Juta Sebulan

4 February 2023
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

4 February 2023
Kades Wiwin Komalasari

Wiwin Komalasari, Kades Hobi Golf Tampil Cetar Saat Demo Tuntut Jabatan 9 Tahun

4 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline