Buruh AQUA Mekarsari Cicurug Ancam Duduki Pendopo Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang oleh pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Karenanya, GSBI berencana menggugat PT AGM Mekarsari, Cicurug, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat karena dinilai tida mengindahkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Nomor: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020, yang berisi antara lain meminta pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadline.com, Selasa (9/11/2021). Selengkapnya baca: Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin mempertanyakan, tiadanya kepastian terkait nasib ke-47 buruh tersebut, meskipun sudah ada surat rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait: Daftar 47 Buruh Sukabumi yang Gugat AQUA ke PHI

“Muncul pertanyaan-pertanyaan di benak kami, apakah ini balasan bagi yang telah lama mengabdi di perusahaan AMDK (air minum dalam kemasan-red) multinasional,“ kata dia dengan nada bertanya.

GSBI juga mempertanyakan ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Karena menurut Dadeng, pihaknya telah berulangkali mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Kita sudah bolak-balik mengadukan ini ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, termasuk ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, ke Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi,“ tambah dia.

Selama dirumahkan, aku dia, belum ada kepastian soal kelangsungan kerja ke-47 orang buruh tersebut.

“Maka kami akan meminta perlindungan terhadap Bupati Sukabumi dan tinggal di Pendopo Sukabumi sampai ada jaminan kelangsungan kerja para buruh,“ pungkas Dadeng.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada pihak PT AGM Mekarsari Cicurug belum mendapat respons.

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor
Anak putus sekolah, keluarga tuna netra dan rungu huni rutilahu di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terbaru

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Okt 2025 - 19:07 WIB

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Gadget

Xiaomi 17 Pro Max spesifikasi mantap harga tetap

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:25 WIB