Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com

Kantor Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Modus memalsukan laporan dan tandatangan, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp1,35 miliar.

Kelakuan mantan kades berinisial GI itu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari DD tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dana bansos yang seharusnya diterima warga malah dikorupsi oleh pria berusia 52 tahun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelaku tindak kriminal - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana – sukabumiheadline.com

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti penegakan hukum.

​”Kami berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana pemerintah,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Icip Bakso Cumi, Kuliner Kekinian dengan Sensasi Seafood di Sukabumi

Dari hasil penyelidikan mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Palsukan tandatangan

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi tahanan sel polisi – sukabumiheadline.com

Dari hasil penyidikan, tersangka GI menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

GI juga ​memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima BLT. Sehingga, dana yang merupakan anggaran masa pandemi Covid-19 (2020-2022) digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Modus COD, Ngaku Warga Cisaat Tipu Pria Sukalarang Sukabumi

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta, serta atribut partai politik (terkait pencalonan legislatif tersangka).

GI kini dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi tiga perempuan Sunda sedang botram atau makan bareng - sukabumiheadline.com

Kultur

5 tradisi wanita Sukabumi zaman dulu yang perlahan luntur

Selasa, 27 Jan 2026 - 17:10 WIB