sukabumiheadline.com – Modus memalsukan laporan dan tandatangan, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp1,35 miliar.
Kelakuan mantan kades berinisial GI itu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari DD tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dana bansos yang seharusnya diterima warga malah dikorupsi oleh pria berusia 52 tahun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti penegakan hukum.
”Kami berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana pemerintah,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Palsukan tandatangan

Dari hasil penyidikan, tersangka GI menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
GI juga memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima BLT. Sehingga, dana yang merupakan anggaran masa pandemi Covid-19 (2020-2022) digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta, serta atribut partai politik (terkait pencalonan legislatif tersangka).
GI kini dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.









