sukabumiheadline.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit. Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan.
Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana.
Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana. Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.








