Lansia biadab hamili gadis di bawah umur di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang pria berinisial AS biadab asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pria lanjut usia (lansia) berusia 72 tahun itu diduga telah merudapaksa gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Kebonpedes.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika ayah kandung korban melihat perubahan fisik sang anak. Sang ayah melihat perut anaknya yang masih duduk di bangku SMP tampak semakin membesar.

Sang ayah kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis, dan terkejut bahwa anaknya ternyata tengah mengandung. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Sukabumi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan mengagetkan dari sang anak, ayah kandung korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa,” jelas Sujana, Jumat (17/4/2026).

Dari informasi didalami polisi, AS melancarkan aksinya dengan modus iming-iming pemberian uang tunai sebesar Rp10 ribu. AS juga mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar 10 ribu Rupiah kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” ungkapnya.

Korban hamil tujuh bulan

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak – sukabumiheadline.com

Berdasarkan pemeriksaan medis, saat ini usia kandungan korban sudah 7 bulan.

“Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ungkap Sujana.

Sang ayah akhirnya mendesak korban untuk mengaku hingga terungkap lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS sebagai pelaku.

Saat ini, AS sudah diamankan polisi.  Polisi juga mengamankan dua lembar hasil Visum Et Repertum, pakaian milik korban, satu lembar akta kelahiran dan kartu keluarga.

“AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sujana.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Berita Terbaru