Soal PKL, Asep Deni: Pemkot Sukabumi Harus Punya Keberanian

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l GUNUNG PUYUH – Terkait surat dari Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag) Kota Sukabumi, yang meminta para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jl. Ahmad Yani agar tidak berjualan dan menyimpan barang di area trotoar jalan tersebut, mendapat tanggapan beragam.

“Mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan, juga tidak menyimpan barang dan peralatan dagang di atas trotoar atau badan jalan karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kadis Kumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan, yang harus dipahami bersama bahwa pertama, trotoar itu hampir di semua kota terutama di Indonesia beralih fungsi menjadi tempat berdagang PKL, termasuk di Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sering menganggap atau membolehkan trotoar adalah ruang bersama yang seharusnya bisa mengakomodasi baik pejalan kaki maupun PKL, sebab memnurut kita PKL juga membutuhkan penghidupan dari aktivitas ekonomi, tapi di satu sisi, banyak juga yang tidak setuju. Lantas, pakah salah? Tidak juga. Orang yang tidak setuju mengatakan para PKL isitilahnya menyandera hak para pejalan kaki, mengganggu akses pejalan kaki,” katanya kepada sukabumiheadlines.com, Senin (22/11/2021) pagi.

Jika dilihat dari aspek hukum, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi atau pemda manapun pasti melarang kegiatan PKL tersebut. Hal itu karena dinilai mengambil hak para pejalan kaki yang semestinya merasa aman dan nyaman saat berjalan kaki di trotoar.

“Berbicara aturan terkait fungsi trotar, pemerintah kan telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 2009 yang isinya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ yang berlaku membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, dan tertib. Kalau kita melihat ini maka penggunaan trotoar menurut Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki,” jelas Asep Deni.

Karenanya, menurut dia, mengacu pada UU maka trotoar diperuntukan untuk kepentingan jalan kaki, dan bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya termasuk berdagang.

“Pertanyaannya sekarang, adalah kenapa pendapat bisa berbeda antara aturan satu dengan aturan lainnya mari kita lihat, berbeda dengan UU LLAJ, yang tidak mengatur pemanfaatan jalan dan trotoar untuk berjualan. Mari kita lihat peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 3 Tahun 2014, tentang Pedoman, Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Lerkotaan. Permen ini mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang dan berjualan. Apakah boleh? Boleh. Di mana? Di Permen tersebut, ‘PKL boleh berjualan asal trotoar tersebut memiliki lebar 5 meter’,” papar dia.

Namun, tambah Asep Deni.

Ditambahkan Asep Deni, dari lima meter lebar trotoar tersebut, area yang bisa digunakan berjualan maksimal tiga meter. Dengan demikian, dua meter sisanya bisa digunakan untuk para pejalan kaki.

“Bila lebar trotoar lebih dari lima meter, patokan perbandingannya antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area pedagang, yaitu 1 banding 1 ½ itu menrut Permen PU No.3 Tahun 2014,” imbuhnya.

Karenanya, jika Pemkot Sukabumi melarang, itu dibenarkan menurut UU. Namun, melarang dan mengusir tidak menjadikan permasalahan penghidupan bagi para PKL itu sudah selesai.

“Jadi, menurut saya, mereka butuh kehidupan, oleh karena itu pemerintah daerah perlu memberikan kebijakan dengan cara melakukan mapping secara matang tempat-tempat khusus yang digunakan para PKL untuk berjualan, banyak contoh jalan yang diperuntukkan untuk para PKL. Jadi pemerintah harus memiliki keberanian membuat aturan kebijakan untuk tujuan bersama. Agar PKL tidak melanggar aturan,” kata dia.

Asep menilai, imbauan larangan PKL berjualan tersebut secara hukum benar. “Tetapi harus memberikan solusi karena menyangkut kehidupan masyarakat khususnya PKL,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda Tedi Untara menilai, larangan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan konflik sosial karena PKL-PKL di trotoar jalan lainnya tidak dilarang.

Berita Terkait

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB