sukabumiheadline.com – Pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 4, ruas Sukabumi Barat – Sukabumi Timur yang ditargetkan rampung 2028, sepertinya hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, hingga saat ini pembangunan jalan tol yang memiliki total panjang 53,6 kilometer tersebut masih dalam proses pembangunan konstruksi Seksi 3, Cibadak – Sukabumi Barat.
Alih-alih mulai proses pembangunan konstruksi Seksi 4, bahkan pembebasan lahan ruas terakhir Jalan Tol Bocimi sepanjang 13 km ini, belum tuntas tahap proses pembebasan lahannya.
Salah seorang warga pemilik lahan, Dodi Zein menyebut pembebasan lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 4 penuh ketidakpastian. Bahkan, kata dia, sudah hampir 10 tahun uang ganti rugi lahan belum juga dibayarkan kepada warga pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah 9 tahun lebih, malah udah mau 10 tahun,” ujar Dodi kepada sukabumiheadline.com, Rabu (15/7/2026).
Dirugikan secara materi hingga pemilik tanah meninggal dunia
Dodi menambahkan, sedikitnya warga dari 8 desa, empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi, menunggu kepastian waktu pembayaran ganti rugi lahan.
“Kalau saya warga Selabintana, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi. Belum lagi warga Kecamatan Kadudampit, Sukaraja, dan Sukalarang. Totalnya sekira delapan desa lah,” sesal Dodi.
Pria 54 tahun itu lebih jauh menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya membuat ia dan warga lainnya dirugikan secara materi, namun juga psikis. Karena sudah dipasangi patok, ia menyebut kini tanahnya sudah tidak bisa dijual, disewakan, atau dijaminkan ke bank.
“Sangat dirugikan, dan nilai kerugiannya besar banget. Pernah waktu itu ada yang mau sewa tanah 10 tahun untuk mendirikan tower jaringan seluler, tapi saya tolak karena khawatir pembayaran ganti rugi dilakukan cepat,” kata Dodi.
“Bahkan, ada yang mau sewa untuk sekadar jualan mie bakso sekalipun, saya gak berani kasih. Banyak lah yang minat sewa atau beli, karena memang lahannya strategis,” imbuhnya.
Dodi mengaku tidak mengetahui secara persis luas lahan warga 4 kecamatan yang terdampak pembangunan jalan tol, namun khusus miliknya sekira 1.000 meter persegi.
“Khususnya yang punya saya sih seribu meter persegi. Persisnya semua yang terdampak berapa, saya gak tahu. Tapi kalau mau tahu, gampang kok, karena kami ada grup WhatsApp,” kata dia.
Lebih jauh, Dodi menjelaskan, 6 orang warga pemilik lahan meninggal dunia akibat ketidakpastian pembayaran ganti rugi. Salah satu penyebabnya, menderita sakit dan tidak bisa berobat, karena ketiadaan uang.
“Sudah 6 orang dari enam KK meninggal dunia. Saking lamanya. Ada yang sakit, tapi tidak bisa berobat karena gak ada uang. Sementara satu-satunya aset tanah yang dimiliki sudah dipatok dan tidak boleh diperjualbelikan atau dijaminkan ke bank,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada dua rumah warga yang nyaris ambruk karena ragu jika harus diperbaiki. Selain itu, pemerintah desa setempat juga menolak membantu karena status tanahnya sudah dipatok.
“Kasihan ini juga tetangga saya. Dua KK rumahnya mau ambruk. Pihak desa juga menolak membantu karena persoalan status tanahnya,” jelas dia.
Memperjuangkan hak hingga ke Jakarta

Dodi mengungkapkan, upaya yang telah dilakukan bukan lagi sekadar mendatangi Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, namun juga sudah mendatangi Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
“Bukan di Sukabumi saja. Kami bahkan sudah ke kementerian, tapi hasilnya tetap nihil, tanpa kejelasan,” ujar dia.
“Terakhir, kami juga bersama warga terdampak lainnya kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/6/2026) lalu,” papar Dodi.
Di sisi lain, sejumlah warga terdampak di Kota Sukabumi, ungkap Dodi, sudah mendapatkan ganti rugi lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 4.
“Kalau yang di kota (Sukabumi) sudah dapat ganti rugi, rasanya gak mungkin petanya berubah lagi. Tapi kenapa kami, warga Kabupaten Sukabumi, harus menunggu sagat lama untuk mendapatkan hak kami,” katanya.
“Saya dan warga lainnya berharap pemerintah segera turun tangan, karena terus terang, sebagai pribadi saya juga sangat dirugikan secara materi. Bahkan, nilainya sangat besar,” jelasnya.
Pembangunan Seksi 4 menunggu pembebasan lahan
Sementara itu sebelumnya, Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT), Abdul Hakim Suryadi mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembangunan konstruksi, karena untuk Seksi 4, masih dalam tahap pembebasan lahan, di mana progresnya masih dalam 10%, per Desember 2025.
“Kalau Seksi 4, kita baru sebagian kecil aja sampai 10% untuk lahan yang sudah dibebaskan, untuk kelanjutannya kita memang masih menunggu juga kepastian dari otoritas pemerintah,” katanya, Kamis (11/12/2025) lalu.
Oleh karena itu, pihaknya belum melakukan proses konstruksi di Seksi 4 karena masih fokus untuk membebaskan lahan.
“Jika lahannya sudah cukup banyak yang sudah dibebaskan, paling enggak 75-80%, baru kami mulai konstruksi,” jelasnya.
Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 4
Untuk informasi, proses pembebasan lahan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bekerja dengan Kantor ATR/BPN. Pembebasan tersebut meliputi pembayaran uang ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak oleh proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 dan 4.
Adapun proses pembebasan lahan di wilayah Kota Sukabumi, sebagaimana diungkap Dodi Zein, untuk pembangunan Tol Bocimi seksi 4 Sukabumi Barat – Sukabumi Timur telah dilakukan.
Total ada 30 bidang tanah dengan luas lahan sekitar 2,2 hektare, atau setara 9,59% (10% versi PT TJT) dari total lahan yang dibutuhkan, berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Adapun, nilai uang ganti rugi yang dikucurkan sebesar Rp41,6 miliar.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, hampir 10 tahun masih terkatung-katung, sehingga Dodi dan warga lainnya terus menuntut kejelasan.
“Enggak tahu sampai kapan kita harus menunggu. Yang jelas, semakin lama ya kami semakin dirugikan,” pungkasnya.









