SUKABUMIHEADLINES.com l SIMPENAN – Aktivitas penambangan liar atau ilegal masih terus terjadi di Sukabumi. Meskipun kerap kali memakan korban jiwa, tapi tak urung membuat para penambang liar menghentikan kegiatannya.
Kekinian, dua warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran di lokasi tambang emas ilegal yang sedang ditambangnya.
Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com peristiwa korban tertimbun longsor di Kampung Kiaradua RT 34/ 08, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tepatnya di Blok Kebon Kopi Perkebunan PT Tugu Cimenteng pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Simpenan, Polres Sukabumi, Iptu Dadi dalam laporannya mengatakan, kedua korban adalah Nasrudin (47) dan Wandi (30) keduanya merupakan warga Kampung Tipar I, Desa Kertajaya.
“Korban tertimbun material longsoran berupa tanah merah, ketika melakukan aktivitas penambangan liar (PETI) yang dilakukannya,” ungkapnya.
Masih kata Dadu, kedua korban tersebut berhasil dievakuasi warga dan pekerja KPS (Komunitas Penambang Sukabumi) pada jam 14.00 WIB, dalam kondisi tidak bernyawa.
“Kedua korban langsung di bawa ke rumahnya masing-masing untuk dimakamkan kemarin,” tandasnya.