Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot - Wulan

Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot - Wulan

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan kenapa ratusan korban bencana di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, belum tertangani. Respons gercep KDM itu setelah disentil netizen di sela kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membantu korban bencana gempa bumi.

Sebelumnya, viral unggahan video dengan narasi “JAUH DI JUGJUG ANGGANG DI ANTEP”, yang berarti jauh didatangi tetapi yang dekat justru diabaikan. Warganet mempertanyakan perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap kondisi masyarakat Sukabumi, terutama di tengah sorotan bahwa Dedi kerap turun langsung ke daerah lain. Baca selengkapnya: Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Selanjutnya gubernur yang akrab dipanggil KDM itu kemudian merevisi angka penyintas bencana di Simpenan dari 46 menjadi 120 KK. Selain itu, ia juga merinci aliran dana ke Sukabumi untuk penanganan korban bencana selama ia memimpin yang nilainya mencapai miliaran Rupiah. Baca selengkapnya: Ini alasan 120 korban bencana Cidadap belum tertangani, KDM rinci aliran dana ke Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan semua masalah berakhir di meja Gubernur

Kabar ratusan penyintas bencana yang mengaku terlunta-lunta selama hampir dua tahun tersebut mengundang keprihatinan pemerhati masalah sosial, Karnita. Menurutnya, bencana tidak mengenal pergantian jabatan.

“Ketika rumah warga runtuh, tempat tinggal hilang, dan kehidupan harus dimulai dari nol, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika bencana terjadi, melainkan kepastian bahwa pemerintah hadir sampai persoalan benar-benar selesai,” katanya, Rabu (26/8/2026).

Karena itu, kata dia, polemik antara korban banjir bandang Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perlu dibaca lebih luas.

“Ini bukan semata soal gubernur yang dikritik warga, melainkan juga tentang seberapa efektif rantai pemerintahan daerah bekerja,” kata pria yang juga seorang guru tersebut.

Diketahui, sebanyak 37 KK dari 46 KK yang bersuara di media sosial bahkan membeli tanah relokasi secara swadaya dengan mencicil selama sekira empat bulan.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan bahwa bencana tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat gubernur. Ia juga menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap mengalokasikan Rp40 juta per unit untuk pembangunan rumah setelah tersedia lahan pengganti yang aman.

Karnita menilai, klarifikasi tersebut penting, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar juga harus diajukan, “Selama ini apa yang telah dilakukan kepala desa, camat, dan bupati?” kata dia.

Jangan semua masalah berakhir di meja Gubernur

Karnita menambahkan, membebankan seluruh persoalan kepada gubernur tidak sepenuhnya adil. Pemerintahan daerah memiliki jenjang kewenangan. Kepala desa bukan sekadar penerus laporan, camat bukan sekadar perantara administrasi, dan bupati bukan sekadar menunggu instruksi provinsi.

“Jika 46 KK sudah diverifikasi dan divalidasi oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Provinsi Jawa Barat, semestinya ada pertanyaan serius mengenai rantai koordinasi sebelumnya. Apa yang dilakukan pemerintah desa setelah mengetahui kondisi warganya? Apa langkah camat setelah menerima laporan? Apa intervensi Pemerintah Kabupaten Sukabumi? Apakah kebutuhan relokasi, bantuan sewa, pembukaan lahan, dan alat berat sudah dituangkan dalam rencana penanganan yang jelas?,” katanya.

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paha, KDM ke NTT
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paha, KDM ke NTT – Ist

Menurut Karnita, jangan sampai sistem pemerintahan berjalan seperti estafet yang setiap pelarinya hanya sibuk menyerahkan tongkat kepada pelari berikutnya. Ketika akhirnya warga mengeluh, semua pihak dapat mengatakan, “Itu bukan kewenangan kami.”

“Jika demikian, persoalannya bukan semata kekurangan anggaran, melainkan kegagalan koordinasi dan rasa tanggung jawab,” tegas Karnita.

Kades dan camat harus menjadi harda terdepan

Kepala desa (kades) merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan korban. Karena itu, papar Karnita, kades semestinya mengetahui secara rinci siapa yang kehilangan rumah, siapa yang mengungsi, siapa yang membutuhkan lahan, dan kebutuhan apa yang paling mendesak.

“Data korban tidak boleh hanya menjadi daftar administrasi yang diperbarui ketika ada permintaan dari pemerintah di atasnya,” katanya.

“Camat pun memiliki posisi strategis untuk memastikan persoalan desa tidak berhenti di tingkat desa. Jika warga sudah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian, camat seharusnya menjadi penghubung aktif dengan pemerintah kabupaten, bukan sekadar menunggu surat masuk. Bahkan ketika bantuan provinsi belum turun, pemerintah di tingkat kabupaten dan kecamatan seharusnya mampu mengidentifikasi kebutuhan darurat dan mencari solusi sementara,” paparnya.

Dalam kasus Cidadap, warga akhirnya membeli tanah sendiri karena merasa terlalu lama menunggu. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk kemandirian masyarakat, tetapi sekaligus menjadi alarm bagi aparatur terdekat.

“Kalau warga harus mengumpulkan Rp200 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta per keluarga untuk menyelesaikan persoalan relokasi, lalu apa sebenarnya fungsi pemerintahan yang berada paling dekat dengan mereka?” sesal Karnita.

Bupati jangan menunggu gubernur turun

Lebih jauh, Karnita menyatakan, kabupaten merupakan level pemerintahan yang secara langsung menaungi desa dan kecamatan. Karena itu, pemerintah kabupaten semestinya mempunyai gambaran utuh mengenai kondisi korban, kebutuhan lahan, status bantuan, hingga kendala alat berat.

“Pemerintah kabupaten tidak boleh menunggu gubernur datang untuk kemudian bergerak,” tegas dia.

“Jika memang membutuhkan dukungan provinsi, bupati harus aktif mengajukan kebutuhan tersebut dengan data dan target yang jelas. Jika persoalan dapat diselesaikan melalui kewenangan kabupaten, jangan dilempar ke provinsi,” katanya.

Lebih jauh, ia berharap gubernur tidak semestinya menjadi petugas pemadam kebakaran untuk seluruh persoalan daerah.

“Jika setiap masalah baru bergerak setelah gubernur datang atau menjadi viral, berarti ada persoalan serius pada sistem pemerintahan daerah yang harus dibenahi,” tegasnya.

Dari klarifikasi menuju sistem yang berfungsi

Meskipun Karnita menilai klarifikasi bahwa bencana terjadi sebelum Dedi Mulyadi menjabat gubernur memiliki dasar kronologis. Tetapi bagi warga yang masih tinggal menumpang, di saung kebun, sambil menunggu rumah baru, kronologi politik bukan penyelesaian masalah. Mereka membutuhkan kepastian.

Menurutnya, setelah polemik tersebut muncul, Pemprov Jawa Barat tak sekadar menyelesaikan kasus di Cidadap, tetapi membangun mekanisme pengawasan penanganan pascabencana yang lebih tegas.

“Setiap kasus harus mempunyai data korban, status bantuan, penanggung jawab, tenggat waktu, dan titik eskalasi jika pemerintah tingkat bawah tidak mampu menyelesaikannya,” kata Karnita.

Kepala desa harus aktif memperbarui data. Camat harus memastikan laporan bergerak.

“Bupati harus mengoordinasikan penyelesaian di tingkat kabupaten. Pemerintah provinsi mengawasi dan memberikan dukungan ketika kapasitas kabupaten tidak mencukupi. Dengan pembagian seperti itu, warga tidak perlu menunggu gubernur datang hanya untuk mendapatkan perhatian,” kata dia.

“Prinsip subsidiaritas yang sehat, adalah masalah diselesaikan sedekat mungkin dengan masyarakat, sementara pemerintah di atasnya memastikan standar pelayanan terpenuhi dan membantu ketika kapasitas di bawahnya tidak memadai,” tegas Karnita.

“Gubernur memang perlu turun ke lapangan. Tetapi tujuan utamanya bukan mengerjakan semua persoalan sendiri. Turunlah untuk memastikan kepala desa bekerja, camat bergerak, bupati bertanggung jawab, dan perangkat daerah menjalankan tugasnya. Jika ada aparatur yang lamban, benahi. Jika koordinasinya buruk, perbaiki. Jika kewenangannya tumpang tindih, sederhanakan,” paparnya.

Sebab, kata Karnita, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa sering seorang gubernur hadir di depan kamera ketika persoalan sudah viral.

“Ukurannya adalah seberapa efektif sistem bekerja sehingga masyarakat tidak perlu membuat video sindiran untuk mendapatkan haknya. Gubernur tidak harus mengerjakan semuanya. Gubernur harus memastikan semua aparatur mengerjakan tugasnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, adanya 46 korban banjir di Cidadap yang belum tertangani, Dedi Mulyadi beralasan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi sudah mengajukan permintaan bantuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), namun hingga saat ini bantuan yang diminta belum direspons.

“Mengenai postingan yang muncul kemarin, sebanyak 46 kepala keluarga di Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi, kecamatannya, Kecamatan Simpenan,
mereka itu terdampak bencana terjadi
bencananya bulan Desember tahun 2024
sebelum saya memimpin,” jelas dia.

KDM juga merevisi jumlah total penyintas bencana yang belum ditangani di Cidadap bukan 46 KK seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, melainkan 120 KK. Dengan demikian, dibutuhkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Baca selengkapnya: Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

“Dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengajukan usulan bantuannya ke BNPB, tapi karena mungkin sampai hari ini belum ada realisasinya, maka akan segera kami tangani dengan catatan pemerintah kabupatennya menyiapkan tanah dan total kebutuhannya bukan 46 KK, total kebutuhannya tetapi 120 kepala keluarga,” pintanya.

“120 kepala keluarganya, kalau bantuannya 40 juta, maka diperlukan dana yang harus disiapkan oleh pemerintah provinsi sebesar 4,8 miliar (Rupiah),” pungkasnya.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga
Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Berita Terbaru

Skuad Persib Bandung 2026/2027 - Bandung Football

Olahraga

Ini 32 pemain Persib musim 2026/2027, Ramon Tanque dipinjamkan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:39 WIB