Pemerintah Dinilai tak Konsisten Soal PPKM Level 3

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM level 3 serentak se-Indonesia. saat libur NATARU I Istimewa

PPKM level 3 serentak se-Indonesia. saat libur NATARU I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Menurutnya, pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan dan menimbulkan membingungkan.

“Ini semakin membuat masyarakat bingung ya. Biasakan membuat kebijakan berdasarkan kajian dan pengalaman tahun lalu. Jangan suka-suka saja. Dikhawatirkan batalnya PPKM Level 3 membuat lonjakan penularan kasus Covid-19,” katanya diberitakan republika.co.id, Selasa (7/12).

Ia menambahkan, pemerintah mengganti kebijakan karena ingin memulihkan ekonomi ketimbang kesehatan masyarakat. Hal itu akan dikeluhkan pengusaha jika pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pengusaha kan sudah redup dua tahun ini karena Covid-19. Mereka tidak mau lagi merugi, sehingga mengeluh untuk tidak menerapkan PPKM Level 3. Padahal, kondisinya varian dan virus masih menyebar,” kata dia.

Karenanya, masyarakat tidak akan terkendali dan akan pergi wisata liburan ke luar kota maupun luar negeri. Sehingga usai Nataru, kasus Covid-19 akan mulai melonjak lagi. Ia berharap ini tidak terjadi, pemerintah harus bisa awasi secara ketat mobilitas masyarakat.

“Sebaiknya, pemerintah belajar dari tahun lalu. Jangan diulangi lagi. Kalau memang ingin memulihkan ekonomi dengan solusi lain. Jangan lupakan kesehatan masyarakat,” kata dia.

Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Luhut juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Berita Terkait

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah
PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran
4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI
Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:25 WIB

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Senin, 30 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:24 WIB

Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB