26.6 C
Sukabumi
Selasa, April 30, 2024

Pemerintah Dinilai tak Konsisten Soal PPKM Level 3

NasionalPemerintah Dinilai tak Konsisten Soal PPKM Level 3

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Menurutnya, pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan dan menimbulkan membingungkan.

“Ini semakin membuat masyarakat bingung ya. Biasakan membuat kebijakan berdasarkan kajian dan pengalaman tahun lalu. Jangan suka-suka saja. Dikhawatirkan batalnya PPKM Level 3 membuat lonjakan penularan kasus Covid-19,” katanya diberitakan republika.co.id, Selasa (7/12).

Ia menambahkan, pemerintah mengganti kebijakan karena ingin memulihkan ekonomi ketimbang kesehatan masyarakat. Hal itu akan dikeluhkan pengusaha jika pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru.

“Para pengusaha kan sudah redup dua tahun ini karena Covid-19. Mereka tidak mau lagi merugi, sehingga mengeluh untuk tidak menerapkan PPKM Level 3. Padahal, kondisinya varian dan virus masih menyebar,” kata dia.

Karenanya, masyarakat tidak akan terkendali dan akan pergi wisata liburan ke luar kota maupun luar negeri. Sehingga usai Nataru, kasus Covid-19 akan mulai melonjak lagi. Ia berharap ini tidak terjadi, pemerintah harus bisa awasi secara ketat mobilitas masyarakat.

“Sebaiknya, pemerintah belajar dari tahun lalu. Jangan diulangi lagi. Kalau memang ingin memulihkan ekonomi dengan solusi lain. Jangan lupakan kesehatan masyarakat,” kata dia.

Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Luhut juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer