Waria Kota Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Praktik Prostitusi

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Sukabumi yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang yang disertai praktik prostitusi.

Dalam pengungkapan itu ada dua terduga pelaku yang diciduk dari dua TKP berbeda. Keduanya merupakan transpuan (waria)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan dua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial E (20) dan N (48). Keduanya diamankan pada hari yang sama, Selasa (7/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan di TKP pertama, sebuah rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di TKP kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Gang H Maksudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Soal Pasar Pelita, Mahasiswa Desak DPRD Kota Sukabumi Gunakan Hak Interpelasi dan Angket

Ia menambahkan, berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone.

“Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir Tramadol. Kemudian, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca Juga :  Untuk Cari Penghasilan Tambahan, Guru Honorer Parungkuda Sukabumi Jual Kue Kering

Masih menurut Zainal, modus yang dilakukan para terduga pelaku dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.

“Yang sangat menyita perhatian, obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan, dalam artian mereka juga melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” ungkapnya

Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama setahun. Masih kita dalami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Berita Terbaru