Waria Kota Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Praktik Prostitusi

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Sukabumi yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang yang disertai praktik prostitusi.

Dalam pengungkapan itu ada dua terduga pelaku yang diciduk dari dua TKP berbeda. Keduanya merupakan transpuan (waria)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan dua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial E (20) dan N (48). Keduanya diamankan pada hari yang sama, Selasa (7/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan di TKP pertama, sebuah rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di TKP kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Gang H Maksudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Dari Palabuhanratu hingga Subang, Jalur Sesar Cimandiri Dilarang Ada Hunian

Ia menambahkan, berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone.

“Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir Tramadol. Kemudian, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca Juga :  Kades Sukaresmi Sukabumi Didemo Warga Sebab Ajak Duel, Ini 5 Infonya

Masih menurut Zainal, modus yang dilakukan para terduga pelaku dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.

“Yang sangat menyita perhatian, obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan, dalam artian mereka juga melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” ungkapnya

Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama setahun. Masih kita dalami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP
Adam, pria asal Cicurug Sukabumi diduga lompat ke jurang Jembatan Cikereteg Bogor
Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 12:00 WIB

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 April 2025 - 07:44 WIB

Adam, pria asal Cicurug Sukabumi diduga lompat ke jurang Jembatan Cikereteg Bogor

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Berita Terbaru

TPI Palangpang Sukabumi - Istimewa

Legislatif

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 Apr 2025 - 12:00 WIB