Facebook Digugat Rp2 Kuadriliun Atas Tuduhan Picu Genosida Muslim Rohingya

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mark Zuckerberg. l Fery Heryadi

Mark Zuckerberg. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Raksasa media sosial Facebook dituding memfasilitasi terjadinya genosida atau pembersihan etnis terhadap kelompok Muslim Rohingya di Myanmar. Facebook juga dituduh gagal menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang membahayakan keselamatan minoritas.

Akibatnya kini, para pengungsi Rohingya menuntut Facebook membayar ganti rugi $150 miliar atau setara Rp2 kuadriliun. Dimulai pekan ini, pengungsi Rohingya di Amerika Serikat, diwakili firma hukum Edelson PC, mengajukan gugatan class action ke pengadilan California.

Tak hanya itu, di London, Facebook menerima gugatan serupa atas nama pengungsi Rohingya di Inggris dan sekitar satu juta warga Rohingya yang tinggal di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan VICE News, pengacara di California mengatakan ini baru permulaan saja. “Tuntutan hukum di AS dan Inggris hanyalah dua gugatan awal yang dilayangkan terhadap Facebook atas genosida ini,” terang Jay Edelson, pengacara sekaligus pendiri firma hukum yang berbasis di Chicago.

Edelson mengutarakan, ada sekitar 10.000 orang yang berpotensi ikut menggugat Facebook. Secara global, jumlahnya lebih dari satu juta.

Para penggugat menuduh Facebook menyadari ancaman yang ditimbulkan oleh ujaran kebencian terhadap umat Muslim di Rohingya sejak awal platformnya diluncurkan di Myanmar. Namun, perusahaan kurang tegas dalam melawan ancaman tersebut. Mereka mengklaim Facebook lebih memprioritaskan pertumbuhan platform ketimbang keselamatan penggunanya.

“Inti pengaduan ini adalah kesadaran bahwa Facebook siap mengorbankan nyawa orang Rohingya demi penetrasi pasar yang lebih baik di negara kecil Asia Tenggara,” tulis Edelson dan rekan-rekannya dalam pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Utara San Francisco.

Warga Rohingya telah menjadi sasaran praktik keji pasukan keamanan Myanmar. “Operasi pembersihan” etnis di Rakhine pada 2017 telah menelan sedikitnya 10.000 jiwa dan menyebabkan lebih dari 150.000 orang luka-luka. Kebrutalan militer memaksa 700.000 orang lainnya melarikan diri ke Bangladesh.

PBB menyebut tindakan militer sebagai “pembersihan etnis”. Mayoritas warga Rohingya terpaksa meninggalkan rumah mereka, dan masih menderita trauma psikologis sampai sekarang.

Menghadapi tuduhan semacam ini, perusahaan jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg, itu biasanya mengandalkan Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, yang melindungi perusahaan teknologi dari tuntutan hukum. Bagian dalam UU itu menjelaskan, platform tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten penggunanya, dengan beberapa pengecualian, seperti hak cipta. Namun, gugatan kali ini akan mendesak pengadilan mempertimbangkan hukum Myanmar.

Facebook masuk ke Myanmar pada 2010. Perusahaan jejaring sosial itu sudah berulang kali diperingatkan untuk mengendalikan ujaran kebencian dan informasi sesat, yang diduga memicu aksi kekerasan pada etnis minoritas di Myanmar. Saat diluncurkan di Myanmar, Facebook dengan cepat menjadi pemain dominan karena tidak terlalu menyedot data internet.

Berita Terkait

Indonesia Top 5 negara terbanyak janda, ada AS dan Rusia
Demo besar guru di Meksiko: Pemerintah lebih prioritaskan Piala Dunia dibanding pendidikan
Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina
Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar
Tahun ini UNESCO punya 12 Geopark Global baru, dua di Malaysia
DPR kompak, Wakil Presiden Filipina dimakzulkan
Pelajar nakal, Singapura sahkan hukum cambuk di sekolah diatur KUHAP
10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:37 WIB

Indonesia Top 5 negara terbanyak janda, ada AS dan Rusia

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:25 WIB

Demo besar guru di Meksiko: Pemerintah lebih prioritaskan Piala Dunia dibanding pendidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:04 WIB

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:06 WIB

Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:09 WIB

Tahun ini UNESCO punya 12 Geopark Global baru, dua di Malaysia

Berita Terbaru

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB