sukabumiheadline.com – Dua anak di bawah umur asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlibat prostitusi online di Solo, Jawa Tengah. Kedua gadis belia itu, menurut polisi, masih berusia 17 tahun.
Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas tindak pidana prostitusi empat anak di bawah umur asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), Selasa (27/10/2026).
Condro juga memerintahkan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. Ia meminta jajarannya agar melakukan pengusutan terhadap para pelanggan atau tamu 10 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telusuri siapa saja pengguna prostitusi online di bawah umur satu per satu,” ujar dia dalam pernyataan resminya.
Ihwal penelusuran para pelanggan yang dalam 10 bulan terakhir menggunakan layanan PSK, memungkinkan dilakukan mengingat barang bukti yang disita polisi. Di antara BB itu terdapat lima buku rekap transaksi di mana tercatat nama-nama pelanggan.
Menurutnya, praktik prostitusi anak dengan modus aplikasi hijau melibatkan empat perempuan di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp250.000 hingga Rp300.000 per transaksi. Dalam sehari mereka bisa melayani 5-10 tamu.
Namun pada saat penangkapan 14 tersangka, dua korban di antaranya memilih kabur. Sehingga hanya dua korban yang berhasil diamankan Sat PPA/PPO Polresta Solo, yakni LS, 17, dan NPR, 17. Mereka berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, LS dan NPR telah dititipkan polisi ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Dinas Sosial Provinsi Jateng.
“Untuk korban sementara empat orang, yang dua orang telah kita titipkan di Dinas Sosial,” kata dia.
Kronologi pengungkapan
Untuk informasi, pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan aksi tangkap tangan yang kemudian dilakukan pengembangan ke Mess Operator dan sebuah hotel di Solo, Kamis (22/10/2026) malam.
Petugas mendapati korban anak sedang melayani tamu di kamar 18. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan mucikari berinisial D beserta 13 operator di mess kontrakan Donohudan, Boyolali.
Jajaran Satuan PPA/PPO Polresta Solo membongkar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur sebagai PSK dengan modus operandi menggunakan aplikasi hijau.
Sebanyak 14 tersangka ditangkap polisi dalam tindak kejahatan yang berlangsung sekira 10 bulan terakhir di Soloraya itu. Mereka terdiri dari mucikari, aplikator aplikasi hijau, dan dua gadis di bawah umur diamankan, LS dan NPR mengaku berasal dari Sukabumi.









