Tidak ada Wapres Gibran dalam daftar pejabat yang disadap Listyo Sigit cs

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak masuk ke dalam daftar pejabat yang diduga disadap oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, sejumlah politisi hingga pengusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti terkait tidak adanya ataupun ada upaya penyadapan yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dan [juga] sejumlah pengusaha. Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan,” kata Yusril dalam video konferensi persnya.

Hingga saat ini, Yusril belum bisa benar-benar memastikan apakah Gibran ikut disadap atau tidak. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia dengar, penyadapan itu hanya menyasar Presiden Prabowo, sejumlah menteri, serta sejumlah politisi.

“Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access), berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara.

Ketiga tersangka tersebut adalah, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta / Kadivkum Polri (mantan Korspripim Kapolri LSP).

Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.

“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan langkah hukum penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Berita Terkait

Soal isu penangkapan Jenderal Polisi Listyo Sigit dugaan penyadapan Prabowo
Sukabumi masuk top 10 daerah dengan penduduk terbanyak di Indonesia
MA nyatakan suket ijazah Gibran tak sah, Mahfud MD dorong proses pidana
Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi
Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:00 WIB

Tidak ada Wapres Gibran dalam daftar pejabat yang disadap Listyo Sigit cs

Selasa, 3 November 2026 - 18:41 WIB

Soal isu penangkapan Jenderal Polisi Listyo Sigit dugaan penyadapan Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 19:04 WIB

Sukabumi masuk top 10 daerah dengan penduduk terbanyak di Indonesia

Minggu, 1 November 2026 - 04:59 WIB

MA nyatakan suket ijazah Gibran tak sah, Mahfud MD dorong proses pidana

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi

Berita Terbaru