sukabumiheadline.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo cs, melibatkan penyalahgunaan sistem resmi milik Kepolisian serta perangkat teknologi pengawasan canggih merek Predator produksi Israel.
Pihak Bareskrim Polri kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / eks Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (Pati Bareskrim Polri sejak 2 Oktober 2026, ditugaskan di luar struktur utama institusi kepolisian).
Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad/tablet, dan 4 buah flashdisk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka memanfaatkan sistem penyadapan resmi milik Polri yaitu LIMS (Lawful Interception Management System). Sejumlah nomor telepon—termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, pengusaha dan tokoh lainnya—dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi, surat permohonan, atau dasar hukum penegakan hukum yang sah sesuai Perkapolri No. 5 Tahun 2010.
Berdasarkan penelusuran Amnesty International dan laporan Bareskrim, teknologi pengawasan siber dan perangkat sadap yang masuk ke Indonesia (melalui perantara pihak ketiga seperti Singapura) di antaranya dikaitkan dengan produk asal Israel seperti Wintego System Ltd serta indikasi teknologi sejenis (spyware).

Spesifikasi alat sadap merek Predator
Predator adalah commercial spyware (perangkat lunak mata-mata komersial) tingkat lanjut yang dikembangkan oleh perusahaan Cytrox (bagian dari aliansi Intellexa). Alat ini dirancang untuk menyusup ke perangkat genggam secara diam-diam demi kepentingan spionase negara.
Predator bekerja menggunakan dua komponen utama yang saling terintegrasi, yakni ALIEN (Loader/Executor) atau komponen tingkat pengguna (user-mode) yang bertugas membobol lapisan sistem, mem-bypass proteksi (seperti SELinux dan Zygote processes di Android), serta menyiapkan jalur bagi implant inti.
Kemudian, PREDATOR (Implant/Core), yakni Modul inti berbasis Python/ELF yang berjalan hingga ke tingkat kernel (kernel-mode), mengontrol seluruh fungsi penyadapan, serta menyembunyikan aplikasinya agar tidak terdeteksi sistem.
Metode infeksi dan penyebaran alat ini dikirimkan menggunakan metode one-click (cukup mengeklik tautan berbahaya) maupun zero-click (terinfeksi otomatis tanpa interaksi korban).
Teknologi ini memanfaatkan rangkaian kerentanan sistem operasi yang belum ditambal (patched) pada iOS maupun Android. Predator juga menggunakan teknik injeksi jaringan serta memanfaatkan jaringan iklan digital (metode Aladdin) untuk mengarahkan perangkat korban secara paksa ke server instalasi.
Kemampuan sadap dan fitur yang dimiliki Predator, begitu berhasil mengambil alih perangkat (Samsung, Huawei, Oppo, Xiaomi, hingga iPhone), Predator memberikan kendali penuh kepada operator untuk merekam panggilan telepon, percakapan suara langsung, hingga VoIP (WhatsApp, Signal, Telegram) secara real-time.
Selain itu, mencuri isi pesan teks, riwayat panggilan, kontak, surel (email), berkas/dokumen, serta kata sandi (credentials). Predator juga mampu mengaktifkan kamera dan mikrofon jarak jauh tanpa memunculkan indikator visual pada layar korban.
Selain itu, Predator mampu memantau posisi GPS perangkat secara real-time, memblokir upaya reboot normal, menyembunyikan proses, serta menghapus jejak atau memproses ulang log kegagalan agar lolos dari analisis keamanan.
Dalam dokumen pemasaran internalnya, Intellexa sempat memasarkan Predator dengan beberapa nama alias untuk mengaburkan asal-usul lisensi lintas negara, di antaranya Helios, Nova, Green Arrow, dan Red Arrow.
Harga alat sadap merek Predator buatan Israel
Penggunaan alat sadap canggih yang diduga berkaitan dengan Listyo Sigit Prabowo menyimpan sejumlah fakta menarik. Perangkat mata-mata digital tersebut disebut dibeli dari Cytrox, sebuah perusahaan di Israel yang dimiliki oleh mantan perwira intelijen militer Israel, Tal Dilian. Spyware ini dipasarkan secara global melalui aliansi korporasi bernama Intellexa Consortium dengan merek Predator.
Pada awal pengadaan, terdapat tiga penawaran perangkat penyadapan dari vendor berbeda, yakni Candiru, Wintego Systems, dan Pegasus. Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan industri teknologi pengawasan siber Israel. Namun yang akhirnya dibeli justru merek Predator.
Predator memiliki kemampuan menyusup ke telepon seluler, mengakses komunikasi, serta mengumpulkan berbagai informasi dari perangkat target. Sementara itu, Candiru, yang juga dikenal sebagai Saito Tech, dan Wintego Systems merupakan perusahaan Israel yang bergerak di bidang teknologi intelijen siber dan pengawasan digital.
Pengadaan perangkat penyadapan tersebut disebut berlangsung pada 2018. Kala itu, Slamet Uliandi menjabat sebagai Direktur Cyber Polri dan disebut menjadi salah satu figur yang berkaitan dengan proses pengadaan teknologi tersebut. Slamet juga disebut memiliki kedekatan dengan Listyo Sigit pada periode itu.
Pengangkatannya ke posisi strategis di bidang siber Polri sempat memunculkan tanda tanya. Nara sumber mengklaim terdapat persoalan terkait pemenuhan persyaratan kesehatan yang seharusnya menjadi bagian dari proses penempatan seorang perwira pada jabatan tersebut.
Nilai pengadaan Predator juga menjadi sorotan. Satu sistem perangkat penyadapan itu disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Namun, perangkat ini tidak dapat digunakan selamanya tanpa pembaruan lisensi atau aktivasi. Masa aktifnya terbatas. Ketika masa penggunaan berakhir, diperlukan persetujuan untuk mengaktifkan kembali sistem tersebut.
Predator milik Polri disebut sejumlah informasi pernah mengalami masa kedaluwarsa pada 2021. Saat itu, perangkat tersebut kembali diaktifkan melalui prosedur normal. Dalam perkembangan terbaru, masa aktif perangkat tersebut dikabarkan kembali berakhir.
Namun, sistem itu diduga berhasil dihidupkan kembali di era Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pihak pengembang diduga memberikan persetujuan karena masih menganggapnya sebagai anggota kepolisian yang bertindak mewakili negara.
Perlu diketahui, teknologi penyadapan semacam Predator merupakan perangkat dengan akses terbatas. Pengadaan dan penggunaannya semestinya berada di bawah kewenangan negara atau otoritas resmi yang memiliki dasar hukum. Namun, persoalan muncul apabila perangkat tersebut digunakan di luar kepentingan yang dibenarkan.









