sukabumiheadline.com – Sengketa pemecatan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Benno menggugat Surat Keputusan Bupati Sukabumi Asep Japar Nomor 400.10.2/ Kep.913-Dimd/2026 tanggal 17 juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG. Sementara sidang perdana sudah digelar pada Senin (5/11/2026) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat serta tambahan bukti dari para pihak. Baca selengkapnya: Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ence Beno, M. Alvi Rizki Ilahi, mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut terungkap berdasarkan fakta persidangan.
“Yang diperiksa adalah saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Kami membawa tiga orang saksi, yaitu dari anggota BPD dan warga Desa Babakanjaya” ujar Alvi dalam pernyataannya, dikutip Jumat (6/11/2026).

Menurut Alvi, terdapat fakta yang dinilai menarik dalam persidangan, terutama setelah alat bukti tertulis dipertemukan dengan keterangan para saksi. Ia menyebut, dari proses persidangan tersebut muncul dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan dan kemudian digunakan dalam dokumen tertentu.
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan hari ini ditemukan hal-hal yang menarik, baik berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan saksi. Fakta persidangan mengungkap ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan digunakan, yang tentunya juga ada korban,” kata Alvi.
Namun demikian, Alvi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan siapa yang membuat maupun menggunakan tanda tangan yang dipersoalkan tersebut.
Menurut dia, persoalan mengenai siapa pihak yang diduga membuat atau menggunakan dokumen maupun tanda tangan yang dipersoalkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami hanya menemukan fakta saja. Mengenai siapa yang diduga memalsukan atau menggunakan surat palsu tersebut nanti menjadi ranah APH lainnya yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
“Secara eksplisit kami mengetahuinya dari fakta persidangan, karena dalam persidangan mempertemukan alat bukti tertulis, bukti saksi, dan korban,” kata Alvi.
Berita Terkait: 12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil

Menurut Alvi, dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pencermatan terhadap hubungan antara alat bukti tertulis, keterangan saksi, dan keterangan pihak yang tanda tangannya dipersoalkan.
“Kami menduga ada dugaan pemalsuan tanda tangan menggunakan metode segitiga antara alat bukti tertulis, saksi, dan korban. Sehingga kami menyimpulkannya ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan, sehingga akan berdampak pada surat yang didukung oleh tanda tangan-tanda tangan tersebut mengandung ketidakbenaran,” tuturnya.
Meski demikian, Alvi menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Ia tidak menyebut pihak tertentu sebagai pelaku pemalsuan maupun pengguna dokumen yang dipersoalkan.
“Ini masih bersifat dugaan yang perlu didalami oleh APH yang memiliki kewenangan dalam hal penyidikan,” kata Alvi.
Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG pada pokoknya berkaitan dengan sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno.
Munculnya dugaan persoalan tanda tangan dalam proses persidangan tersebut berpotensi menjadi perkembangan baru dalam perkara, khususnya apabila temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum pidana oleh pihak yang berkepentingan.
Namun, untuk saat ini, dugaan tersebut masih merupakan fakta dan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan serta belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.
Majelis hakim PTUN Bandung telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada 13 Oktober 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi tergugat dan tambahan bukti pihak tergugat.
Perkembangan persidangan tersebut akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak dalam sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Perkara ini masih berjalan di PTUN Bandung dan belum berkekuatan hukum tetap. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang muncul dalam persidangan juga masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sidang sengketa di PTUN Bandung dengan nomor perkara 137/G/2026/PTUN.BDG berkaitan dengan gugatan pencopotan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yaitu Ence Benno, terhadap Bupati Sukabumi (Asep Japar).
Poin Penting Perkara:
• Objek Sengketa: Keputusan Bupati Sukabumi terkait pemberhentian Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya (yang didasari oleh usulan BPD dan dugaan penyimpangan/pelanggaran tata kelola APBDes).
• Perkembangan Persidangan:
• Pada Senin, 5 Oktober 2026, sidang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat (Ence Benno) serta penyerahan tambahan alat bukti. Dalam sidang ini, kuasa hukum penggugat (M. Alvi Rizki Ilahi) sempat mengungkap dugaan adanya pemalsuan tanda tangan berdasarkan fakta persidangan.
• Pihak Pemkab Sukabumi melalui Tim Kerja Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi telah menyusun eksepsi serta jawaban atas gugatan tersebut.
• Agenda sidang berikutnya dijadwalkan oleh majelis hakim PTUN Bandung untuk pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan tambahan bukti.









