sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar operasi gabungan untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya, Jumat (6/11/2026) malam.
Operasi yang dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar sejumlah lokasi hiburan malam, di antaranya Syifa Cafe, New Angin Mamiri, D & Zie, dan Amelia Ratu Cafe. Petugas melakukan pemeriksaan serta penertiban di lokasi yang telah ditentukan.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Mapolres Sukabumi yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi. Apel tersebut turut dihadiri Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, serta Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah apel, personel gabungan dibagi menjadi tiga tim untuk melaksanakan patroli, pemeriksaan, dan penertiban di sejumlah titik sasaran.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi dengan dukungan personel Polres Sukabumi. Petugas juga memasang garis pembatas bertuliskan LINE DO NOT CROSS di tempat tersebut.
Selain tempat hiburan malam, petugas gabungan turut memeriksa sejumlah toko jamu di kawasan Citepus dan Cibolang. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 60 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Petugas juga mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung. Mereka dibawa oleh Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti minuman beralkohol telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan serta ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres Sukabumi bersama pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sukabumi agar tetap aman dan kondusif.









