Ada 19 BUM Desa Karaoke di Jawa Barat, 2 di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi room karaoke - Istimewa

Ilustrasi room karaoke - Istimewa

sukabumiheadline.com – Open Data Jabar 2025 mengungkap ada belasan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang tersebar di 12 desa di Jawa Barat, memiliki unit usaha karaoke. Menurut data yang sama, sedikitnya ada 19 desa dengan unit usaha yang khusus disediakan bagi para pehobi tarik suara tersebut.

Berdasarkan unggahan di akun media sosial Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, sebanyak 7 kabupaten memiliki 2 BUM Desa dengan unit usaha karaoke, dan 5 kabupaten lainnya masing-masing 1 BUM Desa dengan 1 unit usaha karaoke.

Berita Terkait: Pengamat: DD Hilang Rp54 M di BUM Desa se-Sukabumi, Sejak Awal Rencanakan Kegagalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BUM Desa karaoke

Adapun, ke-19 BUM Desa dengan unit usaha karaoke, adalah 2 BUM Desa di Kabupaten Ciamis, 2 BUM Desa di Kabupaten Tasikmalaya, 2 BUM Desa di Kabupaten Majalengka, dan 2 BUM Desa di Kabupaten Subang.

Kemudian, 2 BUM Desa di Kabupaten Bandung Barat, 2 BUM Desa di Kabupaten Bogor, dan 2 BUM Desa di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Permintaan Bibit Lele Tinggi, BUM Desa di Caringin Sukabumi Kewalahan

Adapun, 5 kabupaten lainnya yang masing-masing punya 1 BUMDes karaoke, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Kuningan.

Dengan demikian, total ada 19 BUMDes dengan unit usaha karaoke di Jawa Barat. Data yang sama menyebutkan bahwa unit usaha karaoke tersebut berdiri sejak tabun 2020.

Namun sayangnya, sumber tidak menyebutkan nama-nama desa yang memiliki BUM Desa dengan unit usaha karaoke tersebut.

Pengertian dan akar masalah BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUM Desa adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa merupakan bagian penting dari pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Tujuan BUM Desa, adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Namun, meskipun memiliki tujuan mulia, faktanya mayoritas BUM Desa mati suri. Bahkan, berdasarkan riset sukabumiheadline.com, sedikitnya 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi mati suri. Baca selengkapnya: 5 Kades Bicara Soal 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi Mati Suri

Baca Juga :  Pengamat: DD Hilang Rp54 M di BUM Desa se-Sukabumi, Sejak Awal Rencanakan Kegagalan

Menurut catatan redaksi, terdapat lima (5) akar masalah yang menjadi penyebab umum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sukabumi tidak atau belum berkembang.

Akar masalah pertama, sejak awal pembentukan BUM Desa tidak didasarkan kepada minimal 3 syarat utama, yaitu (1) adanya potensi usaha ekonomi desa, (2) adanya sumberdaya alam di desa dan sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4/2015 Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 4.

Kemudian dalam (3) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tidak pernah mewajibkan desa membentuk BUM Desa, dalam Pasal 87 UU Desa disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Kata dapat berarti syarat dan ketentuan berlaku, yaitu minimal adanya 3 syarat yang disebutkan Permendes PDTT No 4/2015 tersebut. Baca selengkapnya: 5 Akar Masalah BUM Desa Tidak Berkembang, Pemkab Sukabumi Minim Inisiatif

Berita Terkait

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Mulai hari ini Dedi Mulyadi basmi aksi premanisme di Jawa Barat, begini caranya
Jagoan Cikiwul Bekasi ungkap alasan bersembunyi di Sukabumi
Yonif 310/KK Sukabumi renovasi rumah warga Bogor
Waspada macet jalur Bogor-Sukabumi, bukan hanya Exit Toll Bocimi Seksi 2
Dedi Mulyadi akan terbitkan pergub larangan alih fungsi lahan perkebunan dan pertanian
Dilaporkan hilang oleh keluarga, ternyata pria asal Bekasi menenangkan diri di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:11 WIB

Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi

Senin, 24 Maret 2025 - 10:00 WIB

Mulai hari ini Dedi Mulyadi basmi aksi premanisme di Jawa Barat, begini caranya

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:01 WIB

Jagoan Cikiwul Bekasi ungkap alasan bersembunyi di Sukabumi

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:52 WIB

Yonif 310/KK Sukabumi renovasi rumah warga Bogor

Berita Terbaru