Ada 19 BUM Desa Karaoke di Jawa Barat, 2 di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi room karaoke - Istimewa

Ilustrasi room karaoke - Istimewa

sukabumiheadline.com – Open Data Jabar 2025 mengungkap ada belasan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang tersebar di 12 desa di Jawa Barat, memiliki unit usaha karaoke. Menurut data yang sama, sedikitnya ada 19 desa dengan unit usaha yang khusus disediakan bagi para pehobi tarik suara tersebut.

Berdasarkan unggahan di akun media sosial Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, sebanyak 7 kabupaten memiliki 2 BUM Desa dengan unit usaha karaoke, dan 5 kabupaten lainnya masing-masing 1 BUM Desa dengan 1 unit usaha karaoke.

Berita Terkait: Pengamat: DD Hilang Rp54 M di BUM Desa se-Sukabumi, Sejak Awal Rencanakan Kegagalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BUM Desa karaoke

Adapun, ke-19 BUM Desa dengan unit usaha karaoke, adalah 2 BUM Desa di Kabupaten Ciamis, 2 BUM Desa di Kabupaten Tasikmalaya, 2 BUM Desa di Kabupaten Majalengka, dan 2 BUM Desa di Kabupaten Subang.

Kemudian, 2 BUM Desa di Kabupaten Bandung Barat, 2 BUM Desa di Kabupaten Bogor, dan 2 BUM Desa di Kabupaten Sukabumi.

Adapun, 5 kabupaten lainnya yang masing-masing punya 1 BUMDes karaoke, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  Pengamat: DD Hilang Rp54 M di BUM Desa se-Sukabumi, Sejak Awal Rencanakan Kegagalan

Dengan demikian, total ada 19 BUMDes dengan unit usaha karaoke di Jawa Barat. Data yang sama menyebutkan bahwa unit usaha karaoke tersebut berdiri sejak tabun 2020.

Namun sayangnya, sumber tidak menyebutkan nama-nama desa yang memiliki BUM Desa dengan unit usaha karaoke tersebut.

Pengertian dan akar masalah BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUM Desa adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa merupakan bagian penting dari pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Tujuan BUM Desa, adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Namun, meskipun memiliki tujuan mulia, faktanya mayoritas BUM Desa mati suri. Bahkan, berdasarkan riset sukabumiheadline.com, sedikitnya 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi mati suri. Baca selengkapnya: 5 Kades Bicara Soal 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi Mati Suri

Baca Juga :  5 Akar Masalah BUM Desa Tidak Berkembang, Pemkab Sukabumi Minim Inisiatif

Menurut catatan redaksi, terdapat lima (5) akar masalah yang menjadi penyebab umum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sukabumi tidak atau belum berkembang.

Akar masalah pertama, sejak awal pembentukan BUM Desa tidak didasarkan kepada minimal 3 syarat utama, yaitu (1) adanya potensi usaha ekonomi desa, (2) adanya sumberdaya alam di desa dan sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4/2015 Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 4.

Kemudian dalam (3) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tidak pernah mewajibkan desa membentuk BUM Desa, dalam Pasal 87 UU Desa disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Kata dapat berarti syarat dan ketentuan berlaku, yaitu minimal adanya 3 syarat yang disebutkan Permendes PDTT No 4/2015 tersebut. Baca selengkapnya: 5 Akar Masalah BUM Desa Tidak Berkembang, Pemkab Sukabumi Minim Inisiatif

Berita Terkait

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06 WIB

Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Berita Terbaru

Ilustrasi pria memegang senapan - sukabumiheadline..com

Sukabumi

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Sabtu, 7 Feb 2026 - 23:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131