21.7 C
Sukabumi
Rabu, April 24, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

5 Akar Masalah BUM Desa Tidak Berkembang, Pemkab Sukabumi Minim Inisiatif

LIPSUS5 Akar Masalah BUM Desa Tidak Berkembang, Pemkab Sukabumi Minim Inisiatif

SUKABUMIHEADLINE.com l Berdasarkan riset Tim sukabumiheadline.com, sedikitnya terdapat lima (5) akar masalah yang menjadi penyebab umum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sukabumi tidak atau belum berkembang.

Berikut adalah kelima akar masalah tersebut:

1. UU No 6 tahun 2014 Tidak Pernah Mewajibkan Desa Membentuk BUM Desa

Sejak awal pembentukan BUM Desa tidak didasarkan kepada minimal 3 syarat utama, yaitu (1) adanya potensi usaha ekonomi desa, (2) adanya sumberdaya alam di desa dan sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4/2015 Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 4.

Kemudian dalam (3) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tidak pernah mewajibkan desa membentuk BUM Desa, dalam Pasal 87 UU Desa disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Kata dapat berarti syarat dan ketentuan berlaku, yaitu minimal adanya 3 syarat yang disebutkan Permendes PDTT No 4/2015 tersebut.

2. Rendahnya Kualitas dan Efektivitas Pendampingan BUM Desa

Latar belakang Pengurus BUM Desa yang beragam, mereka sangat memerlukan pendampingan yang komprehensif, bukan hanya soal-soal administratif atau manajemen tetapi yang paling utama pendampingan dalam membangun dan menjalankan bisnisnya, terutama yang dibutuhkan kekinian adalah model bisnis.

Tugas pendampingan BUM Desa secara fungsional ada pada Pendamping Desa. Namun, di Kabupaten Sukabumi kualitas dan efektivitas pendampingan yang diberikan para pendamping desa masih relatif rendah.

Hal ini bukan tanpa alasan, penyebab utamanya karena tugas pokok dan fungsi yang diemban para pendamping desa saat ini sangat banyak, mereka surplus tugas, dari mulai perencanaan pembangunan desa reguler atau tahunan, hingga pencegahan pervalensi stunting yang dulu diemban program Generasi Sehat dan Cerdas, yang terbaru pendampingan penyusunan SDGs Desa.

AKibatnya, mereka menjadi sulit untuk bisa fokus kepada pendampingan BUM Desa. Salah satu indikator rendahnya efektivitas dan kualitas pendampingan dapat dilihat dari kualitas dan kuantitas pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada pengurus BUM Desa.

Bahkan, jarang sekali pelatihan BUM Desa yang digelar Pemkab atau antar desa yang dimulai dengan proses penjajakan kebutuhan pelatihan. Padahal, dalam manajemen pelatihan, ada satu aspek elementer yang wajib dilakukan yaitu analisis kebutuhan pelatihan. Tanpa hal itu, bagaimana suatu pelatihan bisa dilakukan?

Analisis kebutuhan diperlukan untuk memetakan jenis pelatihan apa, materi apa, siapa pelatihnya, untuk siapa dan kapan. Sebab fungsi pelatihan itu untuk menutupi kesenjangan antara kompetensi yang seharusnya dimiliki dengan kompetensi yang ada saat ini. Atau dengan kata lain untuk mendongkrak kinerja yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan, atau untuk mengantisipasi perubahan dan persiapannya di masa depan.

BACA JUGA: 5 Kades Bicara Soal 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi Mati Suri

3. Rendahnya Inisiatif Pemkab Sukabumi

Dalam kondisi di mana kualitas dan efektivitas pendampingan yang rendah, seharusnya Pemkab Sukabumi menyikapinya dengan memberikan pendampingan ‘ekstra’ kepada BUM Desa.

Namun, kemudian selalu dibenturkan dengan persoalan klasik, dari mana anggarannya?

Pendampingan ‘ekstra’ dari Pemkab bisa dilakukan dengan cara melakukan kolaborasi bersama swasta, khususnya perusahaan-perusahaan besar yang ada di Sukabumi. Mereka sangat bisa digandeng untuk memberikan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pendampingan BUM Desa.

Kuncinya, bangun partisipasi dan kolaborasi. Sulit?

Partisipasi dan kolaborasi haruslah diupayakan sampai batas maksimal yang dapat dilakukan agar target yang ditetapkan Pemkab dalam hal BUM Desa yaitu 55 BUM Desa yang berkembang, faktanya selama periode RPJMD 2016-2021, hasilnya kurang greget.

4. Kegagalan Usaha

Penyebab utama kegagalan usaha ini umumnya karena perencanaan usaha kurang matang, karena menjalankan jenis usaha ‘latahan’, produk atau jasa bisa dibuat tapi tidak laku, tidak berkelanjutan.

Terkadang jenis usaha yang dijalankan BUM Desa itu datang dari kepala desa, tanpa melewati proses studi kelayakan dan businnes plan. Atau karena latah setelah studi banding ke BUM Desa yang sudah maju. Hal ini merupakan efek dari minimnya pendampingan dan pengawasan.

5. Penyalahgunaan Kewenangan dan Anggaran Penyertaan BUM Desa

Tidak dipungkiri, masalah lain dari belum berkembangnya BUM Desa di Sukabumi di antaranya ada yang disebabkan oleh masalah penyalahgunaan kewenangan dan dana penyertaan BUM Desa.

Persoalan ini merupakan efek dari semua akar masalah lainnya, di tengah minimnya kualitas dan inovasi pendampingan, serta rendahnya pengawasan maka praktek penyalahgunaan kewenangan dan anggaran BUM Desa akan terus terjadi.

Solusi untuk masalah ini, Pemkab harus segera membentuk tim identifikasi dan inventarisasi aset-aset BUM Desa, libatkan unsur BPD dan tokoh masyarakat desa bersangkutan. Dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi aset-aset BUM Desa, diutamakan dengan pendekatan non litigasi terlebih dahulu.

BACA TERKAIT: Pengamat: DD Hilang Rp 54 M di BUM Desa se-Sukabumi, Sejak Awal Rencanakan Kegagalan

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer