sukabumiheadline.com – UI melaporkan balik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, berinisial IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Laporan oleh pria 55 tahun itu, mengaku memergoki istrinya bersama terlapor IY di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi. Menurutnya, peristiwa itu terjadi, Rabu, 19 November 2025, di Kelurahan/Cikole.
Dalam laporannya, IY disebutkan tengah bersama DE, istri sah pelapor di hotel. Laporan itu secara resmi dibuat dengan Nomor: STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami harap laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, Rabu (17/12/2025).
“Kami meminta agar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran dari sisi etik dan disiplin ASN. Bukti-bukti sudah kami serahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Efri Darlin M. Dachi selaku kuasa hukum IY, mengatakan bahwa pihaknya akan melayani pelaporan tersebut secara profesional.
“Gak apa-apa. Sah-sah saja. Tenang, kita hadapi secara profesional,” kata Dachi, dikonfirmasi sukabumiheadline.com.
Disinggung soal peluang damai, Dachi menjawab, pihak menghormati pelaporan oleh UI sebagaimana prinsip keseteraan di mata hukum.
“Untuk mediasi lanjutan, untuk saat ini kita hormati proses hukum sebagaimana asas equality before the law, adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” papar Dachi.
“Itu bagian tindakan mereka yang positif. Namun, dalam hal ini yang kami laporkan adalah penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh klien kami,” kata Dachi.
Untuk informasi, equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, adalah prinsip fundamental bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang setara, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, ras, agama, atau latar belakang lainnya.
Prinsip ini dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1)) dan menjadi pilar negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi, IY, menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi, pada Jumat (12/12/2025).
IY diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang pengusaha proyek. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat. Baca selengkapnya: ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya









