ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pria dan wanita bermesraan di taman - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pria dan wanita bermesraan di taman - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – UI melaporkan balik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, berinisial IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan oleh pria 55 tahun itu, mengaku memergoki istrinya bersama terlapor IY di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi. Menurutnya, peristiwa itu terjadi, Rabu, 19 November 2025, di Kelurahan/Cikole.

Dalam laporannya, IY disebutkan tengah bersama DE, istri sah pelapor di hotel. Laporan itu secara resmi dibuat dengan Nomor: STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami harap laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, Rabu (17/12/2025).

“Kami meminta agar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran dari sisi etik dan disiplin ASN. Bukti-bukti sudah kami serahkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Kiamat PNS Sudah Dimulai

Sementara itu, Efri Darlin M. Dachi selaku kuasa hukum IY, mengatakan bahwa pihaknya akan melayani pelaporan tersebut secara profesional.

Gak apa-apa. Sah-sah saja. Tenang, kita hadapi secara profesional,” kata Dachi, dikonfirmasi sukabumiheadline.com.

Disinggung soal peluang damai, Dachi menjawab, pihak menghormati pelaporan oleh UI sebagaimana prinsip keseteraan di mata hukum.

“Untuk mediasi lanjutan, untuk saat ini kita hormati proses hukum sebagaimana asas equality before the law, adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” papar Dachi.

“Itu bagian tindakan mereka yang positif. Namun, dalam hal ini yang kami laporkan adalah penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh klien kami,” kata Dachi.

Untuk informasi, equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, adalah prinsip fundamental bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang setara, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, ras, agama, atau latar belakang lainnya.

Baca Juga :  Menganiaya Pria yang Menyerangnya, Pria Bantargadung Sukabumi Jadi Tersangka

Prinsip ini dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1)) dan menjadi pilar negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan)
Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) – Dok. Pribadi

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi, IY, menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan.

Korban didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi, pada Jumat (12/12/2025).

IY diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang pengusaha proyek. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat. Baca selengkapnya: ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131