Thursday, March 23, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru, 8 Kategori Guru Honorer Sukabumi Ini Langsung Lulus PPPK

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.

Abdul Rohim Amiruddin by Abdul Rohim Amiruddin
8 months ago
in Nasional
0
Aturan Baru, 8 Kategori Guru Honorer Sukabumi Ini Langsung Lulus PPPK

Unjuk rasa guru honorer Sukabumi. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Ada kabar baik bagi guru honorer di Sukabumi di dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer di Sukabumi yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Adapun, 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes, adalah sebagai berikut:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Baca Juga

Sekarang 5 Tahun, Jalan di Sukalarang Sukabumi 3 Tahun Lalu Sudah Begini

Ngeri, Billboard di Depan Pasar Parungkuda Sukabumi Roboh

Disebut Curi Dompet di Masjid Assalam Cibadak Sukabumi, Pria Ini Dicari Korbannya

Ahli Membuat Maket Arsitektur, Pria Cisaat Sukabumi Raup Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus PG

Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Tags: Guru HonorerHonorerJawa BaratKabupaten SukabumiKota SukabumiPPPKTenaga Honorer
Previous Post

Ditinggal Pemilik, Rumah di Ciambar Sukabumi Terbakar

Next Post

Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Abdul Rohim Amiruddin

Abdul Rohim Amiruddin

Related Posts

Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto dan istri. l Istimewa
Nasional

Istri Pamer Harta, Sekda Klarifikasi Tas Mewah KW tapi yang Dipake Beda

23 March 2023
Pembagian Zakat Ditumpangi Partai Politik, MUI akan Panggil Ketua BAZNAS Kabupaten
Nasional

MUI: Semua Ormas Islam Tolak Kedatangan Timnas Israel

19 March 2023
Masa keemasan Kerajaan Pajajaran. l Istimewa
Nasional

Mengingat Kembali Hubungan Baik Kerajaan Sunda dengan Sriwijaya dan Majapahit

19 March 2023
Suasana kegiatan pengambilan gambar film dokumenter "Nganteuran: Resep Perempuan Jampang". l Tilik Sarira Creative Process
Nasional

Nganteuran: Resep Perempuan Jampang, Kemesraan Wanita Sukabumi dan Lingkungannya di Masa Silam

17 March 2023
Ustadz Khalid Basalamah. l Istimewa
Nasional

Ditolak GP Ansor di Masjid Al Jabbar, Ustadz Khalid Basalamah Dibela Advokat

14 March 2023
QR Code KTP Digital. l Istimewa
Nasional

Warga Sukabumi Mau Dapat QR Code KTP Digital? Begini Caranya

13 March 2023
Next Post
Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto dan istri. l Istimewa

Istri Pamer Harta, Sekda Klarifikasi Tas Mewah KW tapi yang Dipake Beda

23 March 2023
5 tahun jalan rusak di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Sekarang 5 Tahun, Jalan di Sukalarang Sukabumi 3 Tahun Lalu Sudah Begini

23 March 2023
Billboard roboh di depan Pasar Parungkuda. l Istimewa

Ngeri, Billboard di Depan Pasar Parungkuda Sukabumi Roboh

22 March 2023
Gubernur Bali, Wayan Koster. l Istimewa

Bukan Hanya Ormas Islam, Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Karena Alasan Ini

22 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline