Aturan Baru Polri Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Warga Sukabumi Sudah Tahu?

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang belum memiliki SIM dan hendak membuatnya, sepertinya harus agak repot sediki. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan pada 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang terdapat kewajiban bagi setiap pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

Baca Juga :  Bikin SIM Tak Perlu Nunggu Usia 18 Tahun, Cek Kategorinya

Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis ayat 3a, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (19/6/2023).

Adapun, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sedangkan, untuk pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Baca Juga :  Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen

Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis ayat 3b.

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 juga memungkinkan warga Sukabumi yang hendak membuat SIM mendapatkan pencerahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian teori.

Pencerahan dimaksud terkait materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.

Berita Terkait

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Berita Terbaru